Medan, Pahami.id —
Polisi Pertanahan Karo di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang menangani kasus suspek pembunuhan menggunakan eksekutor dengan motif klaim asuransi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait ditemukannya jenazah korban Iwan Sudarto Simanjuntak (33) di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo pada Minggu (18/1) sekitar pukul 03.45 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengetahui bahwa saudara kandung korban memerintahkan eksekutor untuk membunuh saudara perempuannya demi mendapatkan klaim asuransi.
Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di kepala dan wajah berlumuran darah. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Kabanjahe, kata AKP Eriks, Rabu (4/2).
Dari hasil pemeriksaan, tambah AKP Eriks, polisi menetapkan tersangka bernama LN (57), warga Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Polisi menduga LN adalah orang terakhir yang bersama korban.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menemukan LN di Labuhanbatu.
Setelah mengetahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, tim Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polsek Labuhanbatu dan berhasil menangkap LN pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor.
Ia juga menyebut keterlibatan TS yang merupakan saudara laki-laki korban sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap TS (42), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
TS ditangkap di Polsek Tanah Karo, Rabu (28/1/2026). Saat itu dia ke kantor untuk mengurus surat kematian saudaranya seolah-olah dia tidak tahu kalau penyidik sudah mendapatkan bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat itu akan digunakan untuk klaim asuransi, kata AKP Eriks.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di kawasan Mardingding.
Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman beralkohol di sebuah kafe. Kemudian, karena alasan kakaknya sedang bekerja, korban diajak masuk ke dalam mobil.
“Di dalam kendaraan sudah menunggu TS dan LN. Saat di perjalanan, LN menganiaya korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Bypass Pedesaan Kineppen, Distrik Munthe,” jelasnya.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi memperoleh sejumlah barang bukti berupa salinan (fpenyalinan otomatis) Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, baju korban berlumuran darah, dan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam bernomor polisi BK 1152 UZ.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Tanah Karo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata AKP Eriks.
(fnr/anak)

