Site icon Pahami

Berita Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Firli Bahuri Ditarik Imigrasi


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) mengungkapkan, setiap paspor milik tersangka yang dilarang bepergian ke luar negeri pasti akan dicabut.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto menanggapi pertanyaan terkait kasus yang melibatkan tersangka kasus dugaan korupsi dan mantan Ketua KPK. Firli Bahuri.

Setahu saya semua yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku akan dicabut paspornya, kata Arief dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).


Penerbitan paspor tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Imigrasi dalam mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH). Arief mengatakan, paspor milik Firli dan tersangka tindak pidana lainnya akan dikembalikan setelah proses persidangan selesai, atau saat orang-orang yang terlibat sudah selesai menjalani hukuman.

“Jika sudah ada keputusan setelah proses persidangan, pembebasan dan sebagainya, maka paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara dicabut untuk mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri,” jelas Arief.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Imigrasi, Arvin Gumilang menjelaskan, penerbitan paspor tersangka dilakukan melalui beberapa mekanisme dan syarat.

Yang terpenting, seseorang harus berstatus tersangka dengan ancaman lima tahun penjara.

Setelahnya, Ditjen Imigrasi akan menyurati pihak terkait terkait upaya pencabutan paspor tersebut. Jika tidak ada tanggapan, penarikan segera dilakukan.

“Jadi langkah demi langkah, tarik dulu. Memang perlu kerja sama dari masyarakat Indonesia yang punya paspor. Kalau tidak mau, Imigrasi juga berwenang mundur jika upaya penarikan tidak bisa dilakukan,” ujarnya. Arvin.

Firli Bahuri diperiksa Polda Metro Jaya atas dugaan kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tujuh bulan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu 22 November 2023, Firli masih menghirup udara bebas hingga saat ini. Penanganan kasus yang dilakukan tim gabungan Subdirektorat Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Dittipidkor Bareskrim Polri dinilai terhenti.

Firli kini dilarang bepergian ke luar negeri hingga 25 Desember 2024. Ini merupakan pencegahan kedua.

(ryn/DAL)


Exit mobile version