Site icon Pahami

Berita Dewas hingga Pimpinan KPK Buka Suara soal Cacat Etik Nurul Ghufron


Jakarta, Pahami.id

Dewan Pengawas (Tuhan) Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengimbau Panitia Seleksi (Pansel) untuk tidak menyetujui calon pimpinan dan anggota Dewas KPK periode 2024-2029 yang terbukti cacat etik.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai pembacaan hasil kode etik bersama inspektur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9) sore. Sejauh ini, Ghufron masih bertahan dalam persaingan pimpinan KPK.

“Kami menghimbau kepada pimpinan KPK dan panitia dewasa agar siapapun yang cacat etik tidak disetujui menjadi pimpinan KPK atau dewasa,” kata Syamsuddin.


Karena ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia, lanjutnya.

Pimpinan KPK angkat bicara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai Dewas KPK telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan terhadap rekannya sesama Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam kasus itu, Alex mengaku juga sudah dua kali diperiksa Dewas.

“Saya kira Dewas sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Tentu dari fakta yang terungkap dari proses klarifikasi dan pemeriksaan. Saya juga sempat diperiksa sebanyak dua kali, juga mengenai tindakan yang akan dilakukan, semuanya pasti dan kami yakin,” kata Alex di Selatan. Jakarta.

Alex mengatakan pimpinan KPK tidak ikut campur dalam keputusan tersebut. Ia juga mengatakan, hasilnya tidak bisa dibandingkan.

“Apakah ada intervensi dari pimpinan? Bagaimana mungkin, kami tidak terlibat dalam hal itu,” ujarnya.

Sementara usai menjalani persidangan, Nurul Ghufron menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada pimpinan KPK. Dia mengatakan dia tidak bisa mengkompromikan independensi panel tersebut.

Saya serahkan saja pada panitia seleksi, kata Ghufron di Kantor Dewas KPK.

Ghufron merupakan satu dari 40 pimpinan KPK yang masih menjabat. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil.

Hari ini, Ghufron dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang integritas insan KPK.

Ghufron memanfaatkan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekjen dan Plt Kapolri Kementerian Pertanian.

Ghufron menginginkan Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan staf Inspektorat II Kementerian Pertanian dipindahkan ke Puslitbang Teknologi Pertanian di Malang. Kasdi akhirnya memenuhi keinginan tersebut.

Komunikasi terkait permohonan mutasi ADM ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

(yoa/ryn/DAL)



Exit mobile version