Site icon Pahami

Berita Dewan Pers Sebut Tayangan di Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik


Jakarta, Pahami.id

Tekan mengungkapkan hasil ujian terkait dengan kasus itu hambatan keadilan (OOJ) atau investigasi perintis yang menyeret sutradara TV swasta, Tian BahtiarDalam hal korupsi timah dan gula impor.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan dia telah meminta informasi dari stasiun TV yang bersangkutan atau dari penyelidik jaksa agung yang menangani kasus ini, sementara dua kali permintaan penjelasan kepada Tian tidak dijawab.

Setelah menganalisis informasi dan dokumen, Dewan Pers kemudian mengasumsikan bahwa beberapa kasus yang terkait dengan kasus di stasiun televisi adalah bentuk formal kerja sama senilai RP484 juta, daripada produk jurnalisme.


“Acara yang terkait dengan kasus ini adalah kolaborasi antara JABTV Marketing dan kliennya senilai RP484 juta, bukan sebagai karya jurnalisme,” kata Ninik dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Sabtu (10/5).

Dewan Pers juga menyimpulkan bahwa tindakan Tian Bahtiar bekerja sama dengan klien mereka juga bukan kegiatan jurnalistik.

Menurut Ninik, tindakan Tian di luar kerja sama media, adalah tanggung jawab pribadi, dan bukan kekuatan pers. Ninik juga mengatakan bahwa media kerja Tian mengakui kerja sama mereka dengan Justitia senilai RP484 juta.

Hasil kerja sama adalah dalam bentuk produksi konten seminar yang akan disiarkan empat kali. Namun, kerja sama tidak ditentukan dalam kontrak tertulis.

“RP.484 juta uang diterima … dalam bentuk tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan pelanggannya,” kata Ninik.

Dipanggil untuk membayar sejumlah buzzer

Sementara itu, Ninik, Kantor Kejaksaan Agung dalam sebuah pernyataan kepada Dewan Pers pada 30 April, mengatakan tekad Tian sebagai tersangka didasarkan pada perjanjian yang diduga bukti, termasuk publikasi non -jurnalisme dan pernyataan saksi.

“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari omset jahat,” kata Ninik, sebuah pernyataan kantor jaksa agung.

Selain itu, masa lalu, lanjutan Ninik, kata Tian telah membuat berita berdasarkan perintah dari pengacara (JS) yang merupakan tersangka lain dalam kasus ini.

Namun, kantor jaksa agung tidak menunjukkan atau menyerahkan program media Tian ke Dewan Pers karena akan digunakan untuk materi di pengadilan.

“Dokumen Laporan Tim 1, 2, dan 4 penyelidik Jaksa Agung, berisi pos -pos dari kelompok cyber cyber cyber dan mufasi, yang berisi unggahan konten negatif di media sosial,” kata Ninik.

Tian sebelumnya dipanggil lalu diduga setuju untuk membuat konten atau berita ke institusi sudut yang menangani kasus korupsi timah yang diimpor gula dan ditugasi untuk menyelidiki artikel.

“Ada kesepakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka MS, JS, bersama dengan TB sebagai direktur berita salah satu TV swasta untuk mencegah, mencegah atau mencegah atau secara tidak langsung dalam penanganan Komisi Korupsi Korupsi di PT Timah IUP dan kejahatan korupsi di siang hari -untuk kegiatan impor.

(THR/VWS)


Exit mobile version