Site icon Pahami

Berita Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan

Berita Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan


Jakarta, Pahami.id

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengaku mendukung keputusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan uji materi sebagian terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hukum Pers) disampaikan oleh Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum).

“Saya senang dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa (20/1).


Komaruddin mengaku masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 secara keseluruhan untuk melihat implikasinya terhadap mekanisme penanganan pengaduan di Dewan Pers.

“Tetapi kami masih mengkaji putusan MK secara keseluruhan dan apa implikasinya terhadap mekanisme DP (Dewan Pers) dalam menyelesaikan perselisihan,” ujarnya.

Komaruddin menjelaskan, Dewan Pers saat ini telah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Polri dan Komnas HAM mengenai perlindungan jurnalis dalam menjamin kebebasan pers dan penanganan perselisihan terkait pemberitaan.

“DP sudah MoU dengan Irjen Pol dan baru saja menandatangani MoU dengan Hak Asasi Manusia. Ke depan, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi kebebasan pers dan mempercepat penyelesaian kejahatan dan kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan uji materiil sebagian terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Iwakum.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 undang-undang pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Suhartoyo mengatakan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya secara sah, yang hanya dapat digunakan setelah adanya mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang tidak berdasarkan kesepakatan dan kesepakatan pers. keadilan restoratif’.

Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam menimbang putusan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental, namun harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalisme surat kabar merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional masyarakat.

“Khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan hak memperoleh serta menyebarkan informasi kepada masyarakat/masyarakat. Hal ini mempertimbangkan fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pelaksanaan kekuasaan negara di Indonesia,” kata Guntur.

“Guntur menyatakan Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma pengawal agar profesi jurnalis tidak terhalang oleh rasa takut akan kejahatan, tindakan hukum yang strategis terhadap partisipasi masyarakat, serta tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh pejabat negara maupun anggota masyarakat lainnya,” kata Guntur.

Dengan demikian, kata Guntur, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan sebagai instrumen utama atau berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers, namun hanya dapat digunakan secara terbatas dan luar biasa setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dilaksanakan.

“Penindakan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan mekanisme dan asas perlindungan pers, termasuk perbuatan hukum, pemberitaan, dan perbuatan hukum terhadap pers terkait dengan karya jurnalistiknya yang tidak serta merta dapat diproses melalui perbuatan hukum pidana dan/atau perdata,” ujarnya.

Terkait putusan tersebut, ada tiga hakim MK yang berbeda pendapat atau berbeda pendapat. Mereka adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Ketiga hakim konstitusi menilai gugatan yang diajukan Iwakum patut ditolak.

(fra/fra)


Exit mobile version