Jakarta, Pahami.id —
Sekitar 2.700 polisi dikerahkan untuk menjemput paksa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Jumat (3/1).
Pengerahan polisi terjadi ketika tim investigasi dari Komisi Anti Korupsi Korea Selatan tiba di kediaman Yoon untuk menangkap presiden.
Penahanan tersebut terkait dengan deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon pada 3 Desember lalu, yang menyebabkan keributan di negara tersebut.
Sementara itu, Paspampres Korea Selatan mencegah petugas KPK Korea Selatan menangkap Yoon.