Site icon Pahami

Berita Deret Sanksi untuk Pelanggaran Sound Horeg di Jatim

Berita Deret Sanksi untuk Pelanggaran Sound Horeg di Jatim


Surabaya, Pahami.id

Sejumlah pembatasan akan mengancam komunitas, penyewa, penyelenggara dan pengusaha Suara Horeg Jika melanggar surat edaran (SE) bersama pada penggunaan sistem suara/speaker di Walayah, Java Timur.

Ini dinyatakan dalam SE dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025 dan SE/10/VIII/2025 ditandatangani oleh Gubernur Java Khofifah Indar Parawan, Kepala Polisi Jenderal Jawa Java Jenderal Java Jender


Pada titik lisensi, dinyatakan bahwa penyelenggara kegiatan harus mendapatkan izin kegiatan, izin publik, termasuk penggunaan sistem suara dari polisi.

Pengusaha atau penyelenggara kegiatan diharuskan membuat pernyataan, yang bertanggung jawab atas korban, kerugian material, atau kerusakan pada fasilitas publik/properti publik.

Jika implementasi kegiatan menghasilkan pelanggaran narkotika, alkohol, pornografi, anarkisme, perkelahian, konflik sosial, pidato kebencian, provokasi, Sara, dan lainnya, kegiatan dapat dihentikan dan dilakukan oleh polisi, TNI, dan/atau pp.

“Maka kegiatan tersebut dapat dihentikan dan/atau tindakan lain oleh polisi, TNI dan/atau PP sesuai dengan ketentuan, dan penyelenggara harus bertanggung jawab atas ketentuan hukum,” kata SE.

Berikan izin kepada penyelenggara mengingat pedoman/pembatasan/banding dari agen resmi. Pelanggaran dapat mengakibatkan pembatalan lisensi bisnis berdasarkan etika

“Pemerintah Daerah [bisa] Menyarankan pembatalan lisensi bisnis sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Penyelenggara yang melanggar ketentuan SE ini dapat diberikan pembatasan pada undang -undang dan peraturan yang relevan, “kata SE.

Gubernur Java Timur Khofifah Indar Parawanes SE Together -Seperti penggunaan sistem suara/speaker di wilayah Java Timur, tidak melarang jumlah suara horeg.

Khofifah mengatakan bahwa partainya hanya ingin mengendalikan dan mencegah penggunaan suara di Horeg.

“Itu tidak dilarang, diatur, disiplin sehingga ada keamanan, kenyamanan, dan tentu saja suasana kondusif untuk semua,” kata Khofifah di East Java DPRD, Surabaya, Senin (11/8).

Khofifah mengatakan SE dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025 dan SE/10/VIII/2025 dikumpulkan secara rinci dan komprehensif oleh pemerintah regional Java Timur, Polisi Distrik Java Timur, Brawijaya v Code, Kodam VI.

“Pendekatan yang agak komprehensif, dilihat dari banyak hal, sehingga kebijakan hukum juga banyak hukum yang dipahami bersama,” katanya.

(FRA/FRD/FRA)


Exit mobile version