Site icon Pahami

Berita Deret Putusan Kontroversial 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Tannur

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Tiga juri Pengadilan Negeri SurabayaErintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, punya rekam jejak kontroversial sebelum dibebaskan dari kasus korupsi Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut belakangan menjadi sorotan publik usai membebaskan Tannur dalam kasus penyerangan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Putusan bebas tersebut kini dibatalkan Mahkamah Agung, setelah itu ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena dugaan korupsi.


Penangkapan ketiga hakim ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu (23/10).

Bebasnya Ronald Tannur menambah catatan panjang keputusan kontroversial sepanjang karier ketiga hakim tersebut. Di bawah ini beberapa hasil mereka yang menarik perhatian publik.

Erintuah Damanis

Pembebasan Bupati Tapanuli dalam kasus penipuan

Hakim Erintuah Damanik yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan saat itu membebaskan mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda Provinsi pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habean senilai Rp450 juta.

Atas kasus ini, jaksa menuntut Sukran dipenjara selama tiga tahun dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun putusan pengadilan yang dipimpin Erintuah membebaskan Sukran dalam sidang yang digelar pada 5 Maret 2019. Hakim menyatakan Sukran tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang dituduhkan.

Pemberhentian kasus pencucian uang

Selain itu, Erintuah juga membebaskan Lily Yunita dari kasus dugaan pencucian uang terkait sengketa tanah di Surabaya. Sebelumnya, Lily dilaporkan Lianawati Setyo atas tuduhan pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait lahan seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.

Dalam putusannya di Surabaya pada tanggal 2 Februari 2022, Majelis Hakim dalam hal ini memutuskan untuk memenjarakan atau membebaskan terdakwa Lily. Meski dinyatakan bersalah, Erintuah menyatakan kasus Lily bukan merupakan tindak pidana, melainkan kasus perdata. Keputusan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Lily.

Hukuman mati dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan

Sebelum memulai tugasnya di Surabaya pada tahun 2020, Erintuah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Selama bertugas di Medan, salah satu kasus terbesar yang ditanganinya adalah pembunuhan hakim Jamaluddin yang meninggal dunia pada November 2019.

Saat itu, Erintuah yang menjabat sebagai hakim ketua memvonis mati Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin pada tahun 2020. Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 ayat (1) 1.2 KUHP, karena melakukan pembunuhan bersama dua orang terdakwa lainnya. Hal ini dinilai publik sebagai keputusan yang berani.

Usai menjatuhkan putusan, Erintuah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Mangapul

Pembebasan dua polisi dalam tragedi Kanjuruhan

Hakim Mangapul juga memiliki rekam jejak yang mengesankan. Ia pernah membebaskan dua polisi yang terlibat Tragedi Kanjuruhan, mantan Kaops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Samapta Kapolres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Keputusan tersebut dikritik MA karena dinilai kurang tepat, terutama dalam menyebutkan penyebab terjadinya tembakan gas air mata yang ditujukan kepada penonton karena tertiup angin. Mahkamah Agung kemudian membatalkan keputusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun dan dua tahun.

Keputusan bebas dalam kasus mafia kebangkrutan

Tak lama setelah membebaskan Ronald Tannur, Mangapul juga diketahui telah membebaskan terdakwa Victor S Bachtiar yang terjerat kasus kejahatan mafia bangkrut No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Keputusan ini dijatuhkannya pada 30 Juli 2024, hanya enam hari setelah memutuskan melepas Tannur.

Heru Hanindyo

Menolak tindakan hukum apabila terjadi keterlambatan pembayaran utang

Keputusan Hakim Heru Hanindyo yang sempat menimbulkan perdebatan adalah saat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021. Dalam sidang perkara tersebut, Heru menyatakan utang kreditur tidak bisa dilunasi. mudah dibuktikan sesuai kebutuhan, sehingga permohonan ditolak.

Tidak pernah melapor ke KY

Sebelum terlibat kasus pembebasan Tannur, Heru juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga. Jkt.Ps. Kedua advokat yang menyampaikan laporan tersebut bernama Albert Kuhon dan Guntur Manummpak Pangaribuan, namun belum ditemukan informasi lebih lanjut terkait hasil laporan tersebut.

(Senin/Senin)


Exit mobile version