Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditandatangani oleh Presiden Prabu Subianto berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1).
Pengesahan ini dinilai kontroversial karena beberapa pasal dianggap mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas, meski dibarengi dengan penerapan KUHAP yang baru.
Beberapa pasal kontroversial yang menuai protes karena dianggap regresif dan membatasi ruang sipil antara lain:
Pasal 218: menghina presiden dan wakil presiden
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang terang-terangan menyerang kehormatan atau martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak golongan IV”.
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan “Tidak melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau apabila perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.”
Kontroversi pasal-pasal yang menghina Presiden dan Wakil Presiden muncul karena pasal-pasal tersebut dianggap melindungi pejabat dari kritik yang sah, serupa dengan pelanggaran lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam pihak oposisi. Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketakutan bagi para aktivis dan jurnalis.
Pasal 240: menghina lembaga negara
Pasal 240 KUHP baru mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II. Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) KUHP diatur, apabila penghinaan itu menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 411 dan Pasal 412 : perzinahan dan hidup bersama
Pasal 411 ayat (1) KUHP berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau isterinya, diancam dengan perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.”
Pasal 412 ayat (1) KUHP mengatur, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar nikah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Meski merupakan delik aduan karena hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan sah, namun pasal ini tetap dinilai kontroversial karena mengkriminalisasi hubungan personal dan melanggar hak privasi konstitusi.
Pasal 256: pengorganisasian pawai, pertemuan dan demonstrasi
Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang penyelenggaraan unjuk rasa, unjuk rasa, dan unjuk rasa berbunyi “Barangsiapa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang, mengadakan unjuk rasa, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan kegaduhan atau kekacauan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 atau 6 bulan”.
Pasal ini dinilai membatasi hak konstitusional untuk berdemonstrasi, sehingga berpotensi menghambat aksi damai.
Pasal 300, 301, 302 : tindak pidana yang bertentangan dengan agama dan kepercayaan
Pasal 300 berbunyi, “Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan: atau menghasut permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain, kelompok atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sampai dengan golongan IV atau pidana denda paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 301 berbunyi:
“Setiap orang yang menyiarkan, memperlihatkan, melampirkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarkannya melalui sarana teknologi informasi yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman itu diketahui atau diketahui masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 5 (lima) tahun.
“Apabila seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan dalam jangka waktu tersebut belum lewat 2 (dua) tahun sejak putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk melakukan tindak pidana yang sama, maka ia dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 302 yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan penghasutan terang-terangan dengan maksud menyebabkan seseorang tidak beragama atau berkeyakinan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Barangsiapa dengan paksaan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk tidak memeluk suatu agama atau kepercayaan atau berpindah agama atau menganut agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pasal tersebut masih multitafsir dan rentan digunakan kelompok mayoritas untuk menindas kelompok minoritas atau mereka yang berbeda tafsir agama.
Pasal 188
Pasal 188 ayat (1) KUHP baru yang menyatakan “Setiap orang yang menyebarkan dan menyebarkan gagasan komunisme/Marxisme-Leninisme atau gagasan lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik lisan maupun tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkannya melalui media apa pun, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Meski ada pengecualian pada Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru yang menyatakan “Tidak seorang pun akan dihukum karena melakukan penelitian terhadap ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila demi kepentingan ilmu pengetahuan.”
Meski ada pengecualian, namun frasa “pandangan lain yang bertentangan dengan Pancasila” dianggap pasal tak tentu. Definisi “bertentangan” juga sangat subjektif dan dapat digunakan secara politis untuk mengkriminalisasi pemikiran akademis yang berbeda dengan pemerintah.
Secara keseluruhan, Pasal 188 KUHP Baru dinilai melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat.
(kna/dal)

