Site icon Pahami

Berita Deret Fakta Pencopotan Dekan FK UNAIR, Dosen Ancam Mogok Ngajar

Jakarta, Pahami.id

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Budi Santoso dicopot tak lama setelah menolak rencana pemerintah mendatangkannya dokter asing ke Indonesia.

Budi menolak rencana tersebut karena menurutnya, hampir seluruh 92 fakultas kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter berkualitas yang tak kalah mumpuni dengan dokter asing.

“Secara pribadi dan institusi, kami dari fakultas kedokteran tidak setuju,” kata Budi.


Tak lama setelah pernyataan itu, Budi dipanggil pimpinan kampus hingga akhirnya dipecat sebagai Dekan FK UNAIR. Pemecatannya ia konfirmasi pada Rabu (3/7).

Budi mengaku dipanggil Rektor UNAIR pada Senin (1/7) untuk dimintai keterangan. Dia menduga alasan pemecatannya terkait penolakan pemerintah terhadap rencana pemerintah mendatangkan dokter asing.

Pemecatan ini dibenarkan oleh Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik UNAIR, Martha Kurnia. Dia membenarkan pencopotan Budi sebagai Dekan FK.

Namun, ia tidak membeberkan alasan pimpinan UNAIR mencopot Budi. Katanya, hal itu merupakan kebijakan internal lembaga.

“Terkait tersebarnya pemberitaan pemberhentian Dekan FK Unair di beberapa media sosial, kami Humas Universitas Airlangga dengan ini mengakui bahwa pemberitaan tersebut benar adanya,” kata Martha dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.comRabu (3/7).

Berikut beberapa fakta terkait pemecatan Dekan FK UNAIR yang dirangkum CNNIndonesia.com sejauh ini.

Rektor UNAIR cerewet

Rektor UNAIR M. Nasih masih enggan bicara soal pemecatan tersebut. Ia justru mempertanyakan mengapa media memberitakan pemecatan tersebut padahal belum menerima salinan Keputusan Rektor (SK) terkait pemecatan Budi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah angkat bicara

FK UNAIR sendiri berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Anang Ristanto mengatakan, sebagai PTN berbadan hukum di Indonesia, UNAIR mempunyai otonomi dalam mengelola bidang akademik dan non-akademik. Hal ini juga mencakup kekuasaan untuk mengatur organisasi itu sendiri.

“Pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan kebijakan internal dan kewenangan Rektor Unair, serta harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Statuta Unair,” kata Anang kepada CNNIndonesia.comJumat (5/7).

Lihat halaman selanjutnya..


Exit mobile version