Site icon Pahami

Berita Demokrat Gugat Hasil Pileg Dapil Banten 2, Tak Terima di Bawah PDIP


Jakarta, Pahami.id

berpesta Demokrat menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR di Provinsi Banten, Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2.

Dalam pengujian permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Partai Demokrat mempermasalahkan hasil penghitungan suara KPU yang menyimpulkan berada di bawah PDI Perjuangan (PDIP).


Berdasarkan versi pemohon, seharusnya Partai Demokrat memperoleh 142.279 suara dan PDIP memperoleh 142.154 suara. Ada selisih 125 suara.

Sedangkan versi KPU, Partai Demokrat memperoleh 142.129 suara dan PDIP memperoleh 142.154 suara. Ada selisih 25 suara.

“Bahwa hasil penjumlahan suara versi Termohon yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Nomor: 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diumumkan kepada masyarakat pada tanggal Tanggal 6 Juni 2024 dilakukan oleh Termohon dengan cara yang tidak patut dan berbeda dengan putusan yang pada diktum ke-4 dengan jelas disebutkan ‘Perintah Termohon untuk membandingkan suara pihak terkait II (PDIP) antara C-. Hasil DPR dan D.Mukim menghasilkan 120 TPS… dalam jangka waktu tertentu paling lambat 30 hari setelah putusan a quo diumumkan…” kata Andi Syafrani dari DPP Hukum dan Badan Keamanan Partai Demokrat (BHPP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8).

Andi mengatakan seharusnya Partai Demokrat memperoleh suara lebih banyak dibandingkan PDIP. Partai Demokrat, jelas Andi, sangat keberatan dengan proses dan hasil perbandingan suara Partai PDIP antara C.Hasil-DPR dan D.Hasil-DPR yang dilakukan KPU.

Menurut Andi, KPU sejak awal bermaksud melaksanakan putusan MK a quo yang tidak sesuai dengan putusan. Hal ini terlihat dari tidak diikutsertakannya peserta pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang.

Kemudian menghapus C-Hasil perolehan suara PDIP di 20 TPS di Kota Serang dan mendorong perbandingannya menggunakan data elektronik dan C.Hasil-DPR.Copy.

“Membatalkan perolehan suara pemohon sebanyak 189 suara di 20 TPS yang kehilangan C-Result asli DPR serta membandingkan dan/atau menetapkan perolehan suara seluruh partai politik dari hasil penghitungan ulang suara di 20 TPS yang seharusnya hanya PDIP. suara sesuai keputusan Mahkamah,” kata Andi.

Andi menambahkan, penghitungan ulang surat suara di 20 TPS yang kehilangan C.Hasil-DPR asli di Kecamatan Taktakan Kota Serang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

KPU, jelas Andi, melakukan penghitungan ulang surat suara di 20 TPS di Kecamatan Taktakan berdasarkan rekomendasi, bukan rekomendasi, yang dilakukan Bawaslu Kota Serang tanpa memperhatikan sepenuhnya Surat Edaran Bawaslu.

Usulan Bawaslu diajukan tanpa memperhatikan waktu yang tersedia untuk proses penghitungan ulang. Usulan tersebut disampaikan pada tanggal 3 Juli 2024, yaitu 2 hari sebelum berakhirnya batas waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan MK, ujarnya. andi

Daftar TPS yang dinyatakan hilang dalam C-Result atau Plano Kecamatan Taktakan adalah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kecamatan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kecamatan Liangang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kecamatan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2, Kampung Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kecamatan Dragong.

Berdasarkan beberapa dalil tersebut, Partai Demokrat meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan (SK) KPU 1050 dan 1060.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan: menetapkan jumlah perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI Dapil Banten 2 masing-masing untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 142.154 rakyat. dan Partai Demokrat dengan 142.279 suara,” kata Andy.

(ryn/rds)


Exit mobile version