Bandung, Pahami.id –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang berbagai bentuk retribusi ilegal, ekstensi dan donasi di jalan rayaJawa Barat.
Ini dituangkan melalui N nomor 3/hub.02/Kesra tentang mengendalikan jalan umum dari pungutan/kontribusi komunitas di wilayah Jawa Barat. Surat ini ditujukan kepada semua administrator regional yang dimulai dari Walikota atau Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di 27 Kabiliti/City di Jawa Barat.
Menurut Dedi, sejauh ini permintaan akan sumbangan di jalan telah mengganggu keselamatan rakyat.
“Berbagai retribusi atas nama sumbangan ibadah atau kontribusi lain yang bertentangan dengan prinsip -prinsip keselamatan lalu lintas, kami menyerahkan surat edaran larangan,” kata Dedi dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (15/4).
Dedi juga meminta setiap kepala regional di Jawa Barat untuk membentuk tim pengawas untuk mengekang retribusi di jalan raya, termasuk parkir ilegal.
Dia mengatakan penggalangan dana untuk pembangunan rumah penyembahan dapat dicari oleh solusi lain.
“Misalnya, ada konstruksi masjid, ada konstruksi Mushola lain dan sebagainya. Lalu kita akan bersama untuk menyelesaikan masalah pengembangan,” katanya.
(CSR/TSA)