Jakarta, Pahami.id –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Saat menghentikan kegiatan penambangan di area sub -distrial Parung panjangDistrik Gust dan Distrik Cigudeg, Distrik Bogor.
Dalam angka 7920/ES.09/perekam yang ditandatangani oleh Dedi, pesanan ditulis untuk penghentian sementara kegiatan bisnis pertambangan mulai 26 September 2025 ke waktu yang tidak ditentukan.
Surat itu dikonfirmasi oleh kepala Badan Komunikasi dan Informasi Java Barat Adi Komar ketika dikonfirmasi Cnnindonesia.comSabtu (9/27).
Permintaan untuk menghentikan kegiatan penambangan dilakukan karena masih ada masalah yang terkait dengan aspek lingkungan dan keamanan, menyebabkan gangguan ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan dan potensi kecelakaan.
Kemudian implementasi kegiatan penambangan termasuk rantai pasokan masih belum sejalan dengan apa yang didasarkan pada surat edaran sebelumnya dan ketentuan hukum dan peraturan.
“Diminta untuk Anda sementara menghentikan kegiatan bisnis pertambangan sejak 26 September 2025 sampai pemenuhan alokasi yang disebutkan dalam 2 (dua) di atas dan setelah mengajukan laporan tertulis disertai dengan bukti dukungan kepada Gubernur Java CQ Java West dan sumber mineral sumber daya Java Barat,” tulis surat yang dikeluarkan pada hari Kamis (9/25).
Surat itu ditujukan kepada 26 pemilik lisensi bisnis pertambangan di tiga wilayah.
A. Distrik Rans:
1. Pt. Karya citra Quarindo
2. Pt. Musik Purbantara utama
3. Pt. Lola Sea
4. Pt. Solusi bangunan beton
5. CV Make Sri
6. Pt. LOBERUS SG SUSPLEABLE
B. Distrik Cigudeg:
1. Pt Windoe Andesit Main
2. Pt Gunung Mas Jaya Indah
3. Pt Prosperous Batujaya
4. Pt Meganta Message Stone
5. Kud multiguna
6. Par Parfum Aloma
7. Pt Batutama Manikam Nusa
8. Pt Dian Purnawiraswasta
9. Pt Sinar Mitrasejati
10.
11. PT Andesit Pratama
12. Pt Multindo Mighty Stone
13. Pt Sudamanik
14. Pt Gunung Prima Bogor
15. Pt Wijaya Works Beton
16. Pt Batu Sarana Persada
17. PT PEMBANGUNAN PASIFIK TENGAH
18. PT Andesit Pratama Jaya
19. Pt Mega Mas Corporindo.
C. Distrik Long Parung:
1. Pt Sofa Nugraha.
(Yoa/CSR/ISN)