Jakarta, Pahami.id —
Saksi Dede meminta maaf kepada delapan narapidana tersebut atas keterangan palsu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di awal perkara. pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengaku bersalah.
“Untuk delapan narapidana yang kemarin divonis, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa bersalah,” kata Dede saat ditemui mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Pertemuan tersebut juga diunggah di akun YouTube Dedi Mulyadi, Minggu (21/7).
Dede mengaku sebenarnya enggan memberikan keterangan palsu kepada penyidik pada 2016 lalu. Namun, ia merasa takut dan terpaksa.
“Sebenarnya dalam hati saya tidak mau melakukan hal tersebut. Hanya karena saya takut dan terpaksa melakukannya. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada delapan narapidana yang telah dipenjara,” ujarnya.
Dede mengaku tidak mengetahui napi tersebut berada di lokasi kematian Vina dan Eky. Dia baru mengetahui adanya kecelakaan di lokasi itu sekitar dua hari setelah kejadian itu terjadi. Ia mendapat informasi ini dari orang-orang disekitarnya.
Saat itu, saksi Aep menelepon Dede pada malam hari. Aep meminta Dede menemaninya ke kantor polisi.
“‘Ayo antar saya ke stasiun’. Saya bawa masuk. Setelah masuk ke dalam, di luar sebelum saya masuk, itu ada saya Aep, Pak Rudiana,” kata Dede.
Sesampainya di kantor polisi, Dede menanyakan maksud dan tujuan Aep mengajaknya ke tempat itu. Aep mengaku akan menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Saksi meninggalnya anak Pak Rudiana,” kata Dede menirukan Aep.
“Aep, kami tidak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi? ‘Nanti aku ikut’,” imbuhnya.
Dedi mengatakan Aep dan Iptu Rudiana kemudian memintanya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Aep dan Pak Rudiana minta jadi saksi. Saya bingung. Sebenarnya dalam hati saya tidak mau jadi saksi, saya ingin keluar dari sana tapi apa yang bisa saya lakukan di dalam diri saya. Saya takut. Itu istilahnya saya tidak paham hukumnya, saya belum pernah “Saya tidak tahu apa-apa tentang kejadian itu,” ujarnya.
Sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik, Dede diminta tampil seolah-olah mengetahui pembunuhan Vina dan Eky. Dia juga bersikeras bahwa dia tidak diberi bayaran apa pun.
“Sebelum masuk kamar, mereka disuruh, ‘Katakan saja sedang nongkrong di warung, ada sekelompok anak-anak yang melempar batu dan membawa bambu’. Aep dan Rudiana bercerita kepada saya, keduanya,” kata Dede.
“Tidak ada gaji yang diberikan sama sekali,” ujarnya.
Aep merupakan pekerja cuci mobil yang menjadi salah satu saksi dalam kasus Vina. Keterangan Aep dicatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana. Rudiana juga dikenal sebagai ayah Eky.
Saat kejadian, Aep mengaku sedang bekerja dan melihat momen Vina dan Eky lewat di depan toko tempat berkumpulnya para narapidana.
Sementara pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Delapan orang yang diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara pelaku, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan tindak pidana tersebut.
Kasus ini kembali viral pada tahun 2024 setelah pembunuhan Vina ditampilkan di layar lebar. Pada Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Ia diduga menjadi salah satu buronan pembunuhan Vina.
Polisi kemudian menetapkan Pegi atau dikenal dengan Perong sebagai tersangka sekaligus dalang pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan diizinkan oleh Pengadilan Negeri Bandung, hingga status tersangkanya dicabut demi hukum. Pegi kini sudah bebas dari tahanan.
(lna/tsa)