Site icon Pahami

Berita Data 27 Pelamar Kerja Dicolong Buat Pinjol, Tagihan Capai Rp1,1 Miliar


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 27 pelamar kerja diduga menjadi korban tipuan dan penyimpangan yang melibatkan pencurian data pribadi untuk pinjaman online atau montok oleh seorang pegawai toko penjualan ponsel di Pusat Borong Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat, mengatakan, puluhan pelamar kerja tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan mulai awal Mei 2024 dengan syarat menyerahkan KTP dan telepon genggam beserta suratnya. surat lamaran. kepada R (melapor), selaku pegawai loket telepon genggam PCG Toko Wahana, Kramat Jati.

Namun data pelamar kerja tersebut diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjaman. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp1 miliar lebih.

“Awalnya R (kabarnya) menawari pekerjaan sebagai admin counter handphone. Kemudian korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP beserta fotonya,” kata warga Ciracas tersebut.

Kemudian, tanpa seizin atau sepengetahuan korban, ternyata R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel korban.


Tiba-tiba ada transaksi pinjaman dan tagihan kredit ‘online’ yaitu Shopeepay nanti, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lain-lain. Sedangkan kami yang menjadi korban tidak pernah menyampaikan transaksi tersebut,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total tagihan sebesar Rp1,1 miliar.

“Kejadian ini kemudian kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini pun kami serahkan ke kuasa hukum kami,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Tasrif Tuasamu mengatakan, ia bersama delapan perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur dalam rangka agenda pemeriksaan saksi korban oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). .

“Saya mendampingi korban. Hari ini salah satu saksi korban diperiksa penyidik. Kasus ini kami laporkan pada 5 Juni atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban ini sejenis kasus terkait pinjol,” ujarnya. .

Tasrif menjelaskan, cara yang dilakukan pelaku berupa pinjaman online, yakni dengan mengiming-imingi korbannya untuk mendapatkan pekerjaan di PGC.

Jadi, salah satu pekerja di konter telepon seluler itu diduga melakukan tindak pidana sehingga kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami punya dasar hukum yang kuat atas laporan tersebut, ujarnya.

(Di antara)


Exit mobile version