Site icon Pahami

Berita Dasco Tegaskan DPR Tak Bisa Copot Pejabat Lewat Tatib Baru


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco AhmadMenekankan bahwa itu tidak dapat menghilangkan petugas melalui aturan dalam urutan (TATIB) yang hanya disetujui pada hari Selasa (4/2).

Dasco mengatakan tuduhan bahwa DPR dapat mengeluarkan petugas di lembaga -lembaga tertentu yang ditunjuk melalui tes yang sesuai dan sesuai. Menurutnya, partainya melalui pesanan baru hanya berwenang untuk melakukan evaluasi.

“Jadi, tidak ada yang dikatakan menghilangkannya, ah sudah, apa yang terlalu banyak, karena niat kita tidak demikian,” kata Dasco ketika dihubungi pada hari Kamis (6/2).


Selain itu, katanya, aturan itu hanya terkandung dalam aturan. Menurutnya, publik dapat mencurigai jika pihak berwenang diatur dalam hukum.

“Jika dalam hukum kita mungkin diduga menginginkan ini, ini hanya aturan ketertiban,” katanya.

Di sisi lain, Dasco menekankan bahwa hasil evaluasi dapat diikuti oleh lembaga yang relevan. Karena hasil evaluasi hanyalah saran.

“Yah, tapi itu juga tergantung pada pemerintah nanti untuk mengikuti atau tidak, jadi, itu bukan keputusan kita sendiri,” kata Dasco.

Pertemuan Pleno DPR yang diadakan pada hari Selasa (4/2), DPR menetapkan tinjauan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat nomor 1 tahun 2020 tentang aturan. Telah disepakati bahwa ada artikel tambahan dalam peninjauan Dewan Perwakilan Rakyat (TATIB), Pasal 228A.

Artikel itu berbunyi, “Untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan mempertahankan kehormatan DPR tentang hasil diskusi Komisi, DPR dapat melakukan penilaian berkala dari para kandidat yang ditentukan pada pertemuan Pleno DPR diikuti oleh mekanisme”.

Proposal untuk pengangkatan seorang perwira, sejauh ini, diatur dalam Pasal 226 paragraf (2) dari perintah berdiri DPR. Beberapa lembaga atau lembaga yang menunjuk pejabat mereka melalui mekanisme di DPR seperti Hakim Pengadilan Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisaris KPK, Kepala Polisi, mengatakan kepada Komandan -dalam -Kokoh.

(THR/DNA)



Exit mobile version