Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP)KUHAP) tidak bisa menyenangkan semua orang.
Kedua undang-undang tersebut sebelumnya resmi berlaku pada 2 Januari 2026 menyusul disahkannya RUU Penyesuaian Pidana di DPR.
“Memang memakan waktu yang cukup lama untuk membahas KUHAP dalam hal penerimaan partisipasi masyarakat. Tentu tidak semua pihak akan senang dengan adanya undang-undang ini,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa (6/1).
Meski demikian, dia memastikan proses pembahasan KUHP dan KUHAP sudah melalui proses dan syarat pembuatan undang-undang.
Oleh karena itu, ia menyayangkan beberapa pihak yang dinilai masih menyebarkan berita bohong terkait beberapa hal dalam undang-undang tersebut.
Namun tentunya kami juga menyayangkan karena banyak beredar berita bohong melalui media sosial tentang KUHAP, ujarnya.
Dasco mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Jadi, pihak yang masih tidak setuju dengan KUHP atau KUHAP bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kita menghormati hak masyarakat, kelompok manusia, organisasi yang akan melakukan uji materiil, sehingga disitulah bisa dibuktikan apakah aspek formil dan materiil bisa diuji di sana,” ujarnya.
(thr/dal)

