Site icon Pahami

Berita Dasar Hukum ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan InternasionalICJ) memutuskan pendudukan Israel pada Palestina sebagai tindakan ilegal dan harus segera dihentikan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hukum internasional mulai dari Konvensi Jenewa hingga Konvensi Den Haag seperti dikutip The Guardian, Senin (22/7).

ICJ menyatakan bahwa ambisi Israel selama beberapa dekade terakhir untuk membangun dan menetap di wilayah pendudukan dimaksudkan untuk mencaplok wilayah tersebut dan tindakan tersebut melanggar hukum internasional.


Berdasarkan hal tersebut, ICJ menilai pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem bertentangan dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa keempat.

Keputusan tersebut juga memberikan titik terang bagi Palestina dan menjadi kritik utama terhadap kebijakan Israel dalam beberapa tahun terakhir.

Keputusan ICJ juga merupakan teguran terhadap argumen Israel yang menyatakan ICJ tidak memenuhi syarat untuk mempertimbangkan masalah ini.

Israel mengatakan baik resolusi PBB maupun perjanjian bilateral Israel-Palestina menetapkan bahwa kerangka yang tepat untuk menyelesaikan konflik ini adalah melalui jalur politik dan bukan jalur hukum.

Melalui keputusan tersebut, ICJ menolak argumen tersebut dan menegaskan bahwa hukum internasional tetap berlaku meskipun upaya politik untuk mencapai kesepakatan damai telah gagal dalam beberapa dekade terakhir.

ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal. Pengadilan memerintahkan Israel segera meninggalkan wilayah Palestina karena kehadirannya melanggar hukum.

Israel juga diminta segera menghentikan segala aktivitas pemukiman baru dan menghentikan deportasi warga Palestina.

Keputusan ini terkait dengan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina pada Desember 2023.

ICJ kemudian mengadakan sidang pada bulan Januari di mana Israel mengecam Afrika Selatan dengan mengatakan bahwa tuduhan negara tersebut “sangat menyimpang.”

Israel menegaskan operasi militernya di Gaza merupakan bentuk pertahanan diri terhadap serangan Hamas 7 Oktober lalu. Mereka mengaku. hanya menargetkan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Namun kenyataannya, invasi Israel ke Jalur Gaza sejauh ini telah memakan korban jiwa lebih dari 38 ribu orang, yang mayoritas adalah anak-anak dan perempuan.

Pasukan Israel baru-baru ini meningkatkan serangan mereka di Rafah, di mana 1,4 juta warga Palestina melarikan diri dari invasi tersebut. Serangan terus berlanjut meskipun ICJ memerintahkan Israel menghentikan operasi militer di kota Gaza selatan.

(mnf/dna)



Exit mobile version