Site icon Pahami

Berita Dasar Aturan Terbangkan Drone Usai Kejagung Tembak Jatuh Drone Liar


Jakarta, Pahami.id

Pasukan Keamanan Dalam Negeri (Pamdal) Kejaksaan Agung tembak satu jatuh drone liar yang terbang di atas kawasan Gedung Utama, pada Rabu (5/6) sore.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kejadian bermula saat aparat keamanan menemukan drone melintas di kawasan Kejaksaan Agung pada malam hari.


Drone tersebut, kata dia, terbang liar atau beredar di sekitar Padang Istiadat atau di dekat lokasi pembangunan Gedung Bundar Jaksa Agung Pidana Khusus.

Tim Kemendagri Kejagung kemudian berhasil mengamankannya dengan menembak jatuh drone yang terbang liar tersebut, ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Setelah itu, kata Ketut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap drone ilegal tersebut. Alhasil, dia memastikan drone yang ditembak jatuh itu milik komunitas pilot drone yang dikendalikan dari kawasan sekitar Taman Literasi Blok M.

Ketentuan terkait penerbangan drone di Indonesia sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020.

Secara umum aturan tersebut menjelaskan bahwa wilayah udara di wilayah Indonesia terbagi dalam lima kategori pembatasan.

Kategori pertama adalah Controlled Airspace atau ruang udara yang dilengkapi dengan pelayanan penerbangan berupa pelayanan pengatur lalu lintas udara, pelayanan informasi penerbangan, dan pelayanan peringatan.

“Pada kawasan ini diperlukan persetujuan Dirjen Perhubungan Udara untuk mengoperasikan drone,” bunyi Pasal 2.1.1.1 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan 37 Tahun 2020.

Kategori kedua adalah Un controlled Airspace atau wilayah udara yang memberikan pelayanan penerbangan berupa layanan informasi penerbangan, layanan peringatan, dan layanan nasehat lalu lintas udara.

Di kawasan tersebut, pengoperasian drone pada ketinggian di bawah 120 meter dapat dilakukan tanpa izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin baru diperlukan jika drone diterbangkan dengan ketinggian lebih dari 120 meter.

Kategori ketiga adalah Kawasan Keamanan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pengoperasian drone di kawasan ini dapat dilakukan dengan izin Kementerian Perhubungan.

Kategori keempat adalah Restricted Airspace atau ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan yang tidak bersifat permanen, yang hanya dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan penerbangan negara dan bila tidak dipergunakan dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.

Kategori kelima adalah Prohibited Air Areas atau wilayah udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh untuk seluruh pesawat udara.

Peraturan ini menegaskan, jika pengoperasian drone di wilayah udara terbatas dan terbatas harus mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang di wilayah tersebut.

Sedangkan mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Keamanan Wilayah Udara Negara Republik Indonesia, terdapat tiga lokasi yang termasuk dalam wilayah udara terbatas.

Ketiganya merupakan wilayah udara di atas istana presiden; wilayah udara di atas instalasi nuklir; dan wilayah udara atas objek strategis nasional tertentu.

“Penunjukan wilayah udara atas objek vital strategis nasional didasarkan atas usulan menteri kepada presiden setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan,” bunyi Pasal 7 Ayat 4 Perpres tersebut.

Sedangkan lokasi yang termasuk wilayah udara terbatas antara lain Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI); Pangkalan Udara TNI; area pelatihan militer; wilayah operasi militer; area pelatihan penerbangan militer; area pelatihan menembak militer;

Selain itu, area peluncuran roket dan satelit; dan wilayah udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 juga memuat sejumlah sanksi bagi pengoperasian drone di kawasan objek vital nasional untuk mengambil gambar atau video.

Pembatasan pertama, pengguna dapat dikenakan tindakan pidana sesuai ketentuan undang-undang. Pembatasan kedua berupa pembatalan persetujuan administratif dan daftar hitam.

Pembatasan ketiga berupa gangguan frekuensi, memaksa mereka meninggalkan wilayah atau wilayah udara, menghentikan operasi berupa menjatuhkan ke wilayah aman dan tindakan lain yang diperlukan.

(tfq/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version