Jakarta, Pahami.id –
Yulianus Paonganan Alias ongen terima kasih Presiden Prabowo Subianto Setelah menerima pengampunan.
“Kami dan keluarga kami ingin menjadi tulus dan memasuki Presiden Prabowo Subianto untuk penyediaan undang -undang ITE yang telah datang kepada saya sejak akhir 2015. Ini adalah momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga saya,” kata Ongen dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Sabtu (2/8) Second.com.
Ongen, yang adalah seorang dokter dalam ilmu kelautan, lulus dari IPB, ditangkap oleh polisi pada bulan Desember 2015 karena diunggah di media sosial Twitter yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Dia memposting gambar yang menampilkan Jokowi dengan artis Nikita Mirzani, yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.
Sejak 2013 menjelang pemilihan presiden 2014, Ongen dikenal sebagai kritikus kuat Joko Widodo. Dia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kemampuan Jokowi untuk memimpin Indonesia.
Faktanya, ia adalah salah satu tokoh yang secara agresif mempertanyakan validitas diploma Jokowi dan berbagai kebijakan pemerintah pada waktu itu.
Ongen juga dikenal sebagai pendukung keras garis keras Prabowo Subianto, terutama selama kampanye pemilihan presiden 2014 dan 2019.
“Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan mengendarai energi saya selama hampir 10 tahun, tetapi hari ini, 1 Agustus 2025, saya telah menerima pengampunan dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Presiden, God Bless,” kata Ongen.
Meskipun ini merupakan periode penahanan karena kritiknya terhadap Jokowi, Ongen masih menyatakan harapan terbaiknya untuk mantan presiden.
“Untuk Tn. Jokowi, saya memberi selamat kepada Anda karena hidup sebagai warga negara biasa setelah reger, saya berharap dia sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan 1.178 penduduk memenuhi syarat sebagai penerima pengampunan. Dua dari mereka adalah mantan kepala sekretaris untuk Pdiphasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan.
Yulianus Alias Ongen adalah tahanan yang melanggar informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang terkait dengan presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo pada tahun 2015.
“Pengampunan ini diberikan kepada 1.178 orang, salah satunya adalah Tuan Hasto Kristiyanto, yang lain adalah Yulius Paongan untuk kasus ITE terkait dengan penghinaan kepala negara,” kata Supratman kepada konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat (1/8).
Baca berita lengkapnya tentang Di Sini.
(FRA/FRA)