Jakarta, Pahami.id —
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota (DPKP). depok tidak memperpanjang kontrak salah satu karyawannya Sandi Butar Butar yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
Video Sandi yang merekam ‘tur kamar’ itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan gergaji mesin dan rem tangan petugas pemadam kebakaran tidak berfungsi dengan baik.
Berakhirnya kontrak kerja Sandi diketahui dari Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan Dinas Pemadam Kebakaran. Sandi mengirimkan salinan surat tersebut.
Masa kerja mulai 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan keluar karena tidak memperpanjang kontrak, dikutip dari surat tersebut.
Sandi saat dihubungi mengaku belum menerima surat tersebut secara langsung.
“Saya datang ke kantor ketika saya datang (ditanyakan teman) tadi Anda tidak mendapatkan suratnya? Dia bilang dia sudah dipulangkan. “Saya tanya ke anak saya, (jawabnya) ‘iya pak, baru kemarin’,” kata Sandi saat dihubungi, Selasa (7/1).
Sandi mengaku belum mengetahui alasan kontraknya tidak diperpanjang. Kata dia, sistem kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran diperpanjang setiap tahunnya.
“Saya bertanya mengapa sebaliknya menyeberang, Saya bertanya apa masalahnya? Masalah pribadi atau apa? “Ini dunia kerja, kalau saya melakukan kesalahan di dunia kerja maka saya akan dipecat,” ujarnya.
Pada pertengahan tahun 2024, video Sandi yang merupakan petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok memperlihatkan peralatan operasional tidak berfungsi. Sandi mengeluhkan gergaji mesin dan rem tangan mobil tidak bekerja maksimal.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang di ruang tur kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok. Ya mohon kepada masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Setiap kali ada panggilan ke UPT kami dan UPT lainnya tentang pohon tumbang. Bukan bahwa kami tidak mau melakukan pekerjaan itu, tapi sensor kami rusak,” kata Sandi, dalam video tersebut.
(yo/tsa)