Site icon Pahami

Berita Dahlan Iskan Buka Suara soal Kabar Jadi Tersangka: Tak Saya Sangka

Berita Dahlan Iskan Buka Suara soal Kabar Jadi Tersangka: Tak Saya Sangka


Surabaya, Pahami.id

Mantan Menteri Bumn Dahlan Iskan Akhirnya, membuka suara berita yang disebutnya sebagai tersangka dalam pembuatan film pemalsuan, deposisi, dan pencucian uang (Tppu).

Dia mengatakan kasus itu dimulai ketika dia menerima panggilan pemeriksaan polisi, terkait dengan keluhan Java Post Director, perusahaan yang telah dipimpinnya lebih dulu.

Dia dipanggil atas kepemilikan pt dharma pers atau tabloid nyata Nyata.


“Ini karena hari ini saya harus memberi tahu polisi sebagai saksi pengaduan Direktur Jawa-yang sekarang tentang insiden tersebut 25 tahun yang lalu.

Kepada polisi, ia telah mencoba menjelaskan sejarah tabloid yang sebenarnya. Tetapi masih membutuhkan dokumen dan bukti untuk memperkuat luasnya.

“Saya juga perlu menjelaskan kepada polisi selama ingatan saya, ada bukti dalam bentuk dokumen, jadi saya membutuhkan banyak dokumen, saya tidak berpikir masalahnya diangkat ke polisi,” katanya.

Dahlan, yang tidak pernah menyimpan dokumen itu dan kemudian mencoba memintanya untuk pergi ke Java Post. Tapi Skakayabu tidak dijawab. Dia juga membuat klaim PKC di Pengadilan Distrik Surabaya (PN).

“Saya tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya, semua yang saya tinggali di kantor pada saat itu, saya sekarang membutuhkan dokumen, saya telah meminta beberapa dokumen perusahaan dengan cara yang baik tetapi tidak diberikan, pengacara saya telah mengajukan klaim pengadilan untuk mendapatkan dokumen -dokumen ini, karena sebagai salah satu pemegang saham saya, saya memiliki hak untuk bertanya,” katanya.

Sekarang, Dahlan tidak pernah berpikir dia harus berurusan dengan hukum, terutama karena mereka yang menjadikannya perusahaan sebelumnya.

“Apa yang tidak pernah saya pikirkan adalah: Saya berurusan dengan polisi pada usia 74, di masa lalu, saya pikir, saya akan menjadi kehidupan di jawa.

Pengacara Dahlan Iskan, Johanes DiPa Widjaja, mengatakan dia dan kliennya belum menerima surat pemberitahuan. Mereka hanya tahu dari berita di media.

“Baiklah, saya seorang pengacara Tn. Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan yang berkaitan dengan ini,” kata Johanes ketika dikonfirmasi Cnnindonesia.comSelasa (8/7).

Johanes merasa aneh mengapa dia hanya dikenal oleh partainya dari liputan media. Dia juga keberatan mengapa media tidak pernah meminta konfirmasi atau penjelasan.

Selain itu, Johanes mengakui bahwa Dahlan telah diperiksa dalam kasus ini. Tetapi dalam status sebagai saksi. Ujian terakhir juga ditangguhkan karena beberapa alasan.

“Laporan polisi ini, Dahlan telah diperiksa sebagai saksi dan pada pemeriksaan terakhir kami sebagai saksi, itu ditunda,” katanya.

“Karena gugatan yang diajukan oleh pihak yang dilaporkan atas nama Ny. NW, ini mengajukan klaim pengadilan.

Penyelidik sendiri, kata Johanes, pada waktu itu memberikan permintaan untuk penundaan ujian. Namun, menurut Johanes, hari ini aneh bahwa Dahlan disebut tersangka.

Kasus ini, klaim tersebut, sebelumnya telah memegang gelar kasus khusus di markas polisi. Di sana, Johanes juga bertanya kepada wartawan yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Eh, siapa yang kamu laporkan, siapa?

Dahlan Iskan dilaporkan dinobatkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pemalsuan surat dan izin aset. Tekad tersangka diputuskan oleh Direktorat Polisi Distrik Jawa Timur dari Investigasi Kriminal setelah Selasa (2/7).

Selain Dahlan, polisi distrik Java Timur juga menunjuk mantan direktur Java Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyelidik akan memanggil kedua tersangka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyita beberapa bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Dahlan dituduh melanggar Pasal 263 KUHP (KUHP) dan Pasal 374 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 372 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 55 KUHP tentang Tindakan Pidana Letgting Letter dan atau Perhitungan di Jidang.

Penentuan tersangka Dahlan adalah laporan berikut dari Rudy Ahmad Syafei Harakap, terdaftar dengan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Nomor Polisi Regional Java Timur pada 13 September 2024.

Direktorat Polisi Distrik Java Timur Investigasi Kriminal kemudian mengeluarkan SP.SIDAK/42/I/Res/1/9/2025 Nomor Pesanan Investigasi pada 10 Januari 2025.

Tetapi ketika dikonfirmasi bahwa penentuan tersangka, Komisaris Utama Hubungan Masyarakat Polisi Jawa Jules Abraham tidak mengkonfirmasi. Ini masih akan menemukan informasi tentang kasus ini.

“Kami masih mencari informasi,” kata Jules Cnnindonesia.com.

(FRD/KID)


Exit mobile version