Site icon Pahami

Berita Daftar Negara yang Tidak Menerapkan PPN, Ada AS


Jakarta, Pahami.id

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (TONG) dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Dilansir dari situs resmi DPR RI, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan pajak negara.


Analis Senior Lembaga Strategis dan Ekonomi Indonesia Ronny P Sasmita mengatakan kenaikan PPN hingga 12 persen akan menimbulkan risiko terhadap konsumsi rumah tangga. Sebab, hal ini tentunya akan menyebabkan harga jual barang dan jasa meningkat.

“Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung sendiri kenaikan PPN, sehingga biasanya cara yang paling cepat adalah dengan menaikkan harga jual barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan,” ujarnya. CNNIndonesia.comKamis (14/11).

Di tengah isu kenaikan PPN di Indonesia, World Population Survey merilis laporan data bahwa ada sekitar 20 negara yang tidak memungut PPN kepada warganya.

Bahkan, dari daftar tersebut, ada juga beberapa negara maju yang tidak mewajibkan warganya membayar PPN.

Berikut daftar negara yang tidak memungut PPN kepada warganya seperti dirangkum CNNIndonesia.com.

Amerika Serikat

Myanmar

Irak

Hongkong

Libya

Kuwait

Qatar

Makau

Brunei

Belize

Curacao

Aruba

Antigua dan Barbuda

Kepulauan Cayman

bermuda

Guernsey

Tanah penggembalaan

Kepulauan Curcs dan Caicos

Kepulauan Virgin Britania Raya

Gibraltar

Dari daftar di atas, Brunei dan Myanmar merupakan negara anggota ASEAN yang tidak memungut PPN kepada warganya.

Sementara akibat kenaikan PPN tahun depan, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di ASEAN.

(baca/baca)


Exit mobile version