Jakarta, Pahami.id —
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (TONG) dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Dilansir dari situs resmi DPR RI, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan pajak negara.
Analis Senior Lembaga Strategis dan Ekonomi Indonesia Ronny P Sasmita mengatakan kenaikan PPN hingga 12 persen akan menimbulkan risiko terhadap konsumsi rumah tangga. Sebab, hal ini tentunya akan menyebabkan harga jual barang dan jasa meningkat.
“Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung sendiri kenaikan PPN, sehingga biasanya cara yang paling cepat adalah dengan menaikkan harga jual barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan,” ujarnya. CNNIndonesia.comKamis (14/11).
Di tengah isu kenaikan PPN di Indonesia, World Population Survey merilis laporan data bahwa ada sekitar 20 negara yang tidak memungut PPN kepada warganya.
Bahkan, dari daftar tersebut, ada juga beberapa negara maju yang tidak mewajibkan warganya membayar PPN.
Berikut daftar negara yang tidak memungut PPN kepada warganya seperti dirangkum CNNIndonesia.com.
Amerika Serikat
Myanmar
Irak
Hongkong
Libya
Kuwait
Qatar
Makau
Brunei
Belize
Curacao
Aruba
Antigua dan Barbuda
Kepulauan Cayman
bermuda
Guernsey
Tanah penggembalaan
Kepulauan Curcs dan Caicos
Kepulauan Virgin Britania Raya
Gibraltar
Dari daftar di atas, Brunei dan Myanmar merupakan negara anggota ASEAN yang tidak memungut PPN kepada warganya.
Sementara akibat kenaikan PPN tahun depan, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di ASEAN.
(baca/baca)