Site icon Pahami

Berita Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu terkait Surat Penahanan ICC


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Kriminal InternasionalICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan yang ditujukan kepada Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoava Gallant, pada Rabu (20/11).

Arahan ini dikeluarkan menyusul agresi brutal Israel di Gaza yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina di Gaza, terutama perempuan dan anak-anak.


Dalam pernyataan resminya, ICC menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang terhadap rakyat Gaza.

Sesuai Statuta Roma, segala keputusan yang diambil ICC harus ditaati oleh seluruh negara anggota. Dengan kata lain, keputusan ICC menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.

Saat ini, ICC mempunyai sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya dari kawasan Asia-Pasifik.

Oleh karena itu, menurut pengacara ICC Jonathan Kuttab, semua negara tersebut dapat menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya atau salah satu dari mereka ada di sana. Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi seluruh ketentuan ICC.

Berikut adalah daftar negara anggota ICC di mana Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap sebagaimana dikompilasi CNNIndonesia.com:

Afganistan

Albania

Andorra

Antigua dan Barbuda

Argentina

bahasa Armenia

Australia

Austria

Bangladesh

Barbados

Belgia

Belize

Benin

Bolivia

Bosnia dan Herzegovina

Botswana

Brazil

Bulgaria

Burkina Faso

Tanjung Verde

Kamboja

Kanada

Republik Afrika Tengah

anak

Chili

Kolumbia

Komoro

Kongo

Kepulauan Cook

Kosta Rika

Pantai Gading

Kroasia

Siprus

Republik Ceko

Republik Demokratik Kongo

Denmark

Djibouti

Dominika

Republik Dominika

Ekuador

El Salvador

Estonia

Fiji

Finlandia

Perancis

Gabon

Gambia

Georgia

Jerman

Ghana

Yunani

Granada

Guatemala

Guinea

Guyana

Honduras

Hongaria

Islandia

Irlandia

Italia

Jepang

Yordania

Kenya

Kiribati

Latvia

Lesoto

Liberia

Liechtenstein

Lithuania

Luksemburg

Madagaskar

Malawi

Maladewa

Mali

Malta

Kepulauan Marshall

Mauritius

Meksiko

Mongolia

Montenegro

Namibia

Nauru

Belanda

Selandia Baru

Nigeria

Nigeria

Makedonia Utara

Norwegia

Palestina

Panama

Paraguay

Peru

Polandia

Portugal

Korea Selatan

Moldova

Rumania

Saint Kitts dan Nevis

Santo Lusia

Saint Vincent dan Grenadines

Samoa

San Marino

Senegal

Serbia

Seychelles

Sierra Leone

Slowakia

Slovenia

Afrika Selatan

bahasa Spanyol

Suriname

Swedia

Swiss

Tajikistan

Timor Timur

Trinidad dan Tobago

Tunisia

Uganda

Bahasa inggris

Tanzania

Uruguay

Vanuatu

Venezuela

Zambia

(gas/rds)



Exit mobile version