Site icon Pahami

Berita Daftar 8 Perusahaan Kotori Udara Jabodetabek yang Disetop KLH

Berita Daftar 8 Perusahaan Kotori Udara Jabodetabek yang Disetop KLH


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan sementara 8 perusahaan yang menjadi penyebab emisi pencemaran udara di jakarta, bogor, depok, tangerang, depok atau Jabodetabek.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, Nisbah Ridho Sani mengatakan, dari hasil patroli sumber emisi yang dilakukan, 8 perusahaan tersebut dinilai terlibat dalam pencemaran dan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

“Kami menyampaikan langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek khususnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1).


Rasio tersebut menjelaskan, meski musim hujan, kualitas udara seringkali menurun. Hal ini kemudian akan meningkat secara signifikan sebelum dan selama musim kemarau.

Oleh karena itu, dilakukan tindakan sebagai upaya preventif dini untuk mencegah terjadinya perubahan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Ia menambahkan, hasil patroli masih menemukan sejumlah perusahaan tidak mengelola emisi dengan baik.

“Kami juga menemukan hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengelola udaranya dengan baik. Sehingga kita melihat banyak cerobong asap yang masih berwarna hitam,” jelasnya.

Kata dia, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup telah membentuk tim patroli emisi untuk memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi. Patroli dilakukan melalui identifikasi visual, dilanjutkan dengan pendalaman sumber emisi dan penghentian sementara sumber asap hitam coklat.

Rasio ini menekankan bahwa penutupan pabrik hanya berlaku pada sumber emisinya, bukan penutupan pabrik secara keseluruhan. Tindakan lebih lanjut berupa penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran berat dan berulang.

“Dari hasil pantauan ini kita sudah hentikan. Ya hentikan sumber emisinya, ini bukan menghentikan operasional pabrik,” tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memperluas patroli emisi ke sekitar 40 kawasan industri di Jabodetabek serta kawasan industri lain di luar kawasan.

Melalui kebijakan ini, kata dia, diharapkan dapat mengurangi dampak pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

“Langkah ini kami ambil sesuai dengan instruksi Pak Menteri kepada kami, bahwa patroli pembersihan harus dilakukan secara intensif, dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran berat,” tutupnya.

Berikut daftar 8 perusahaan yang dihentikan sementara produksi sumber emisinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup:

1. PT MF
• Lokasi : Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
• Sumber emisi: Tungku
2.PT BK
• Lokasi : Kawasan KBN Marunda, Jakarta Utara
• Sumber emisi : Boiler
3. PT MG
• Lokasi : Kawasan JIEP Cakung, Jakarta Timur
• Sumber emisi : Boiler
4. PT KP
• Lokasi : Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
• Sumber emisi : Boiler
5.PT RJ
• Lokasi : Daerah Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang
• Sumber emisi : Boiler
6.PT PM
• Lokasi : Daerah Jababeka II, Kabupaten Bekasi
• Sumber emisi: Spray Dryer
7.PT DK
• Lokasi : Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
• Sumber emisi : Boiler
8. TK PT
• Lokasi : Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
• Sumber emisi : Boiler

(tfq/dal)


Exit mobile version