Site icon Pahami

Berita Daftar 3 Deputi Baru KPK, Penindakan hingga Pencegahan Korupsi

Berita Daftar 3 Deputi Baru KPK, Penindakan hingga Pencegahan Korupsi


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah tiga Pimpinan Senior Madya baru pada Rabu (18/2) sore.

Ketiga pejabat yang dilantik tersebut tergolong ‘kursi panas’ karena menjadi kunci keberhasilan KPK dalam mencegah dan mengadili tindak pidana korupsi (tipikor).


Ketiga pejabat yang baru dilantik tersebut adalah:

  • Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Bidang Pemberantasan dan Eksekusi Korupsi;
  • Aminuddin sebagai Deputi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Ely Kusumastuti sebagai Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengangkatan ketiganya tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 23/TPA Tahun 2026.

“Diangkat untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak dilantik masing-masing: 1. Aminuddin sebagai Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, 2. Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Pelaksana KPK, 3. Ely Kusumastuti sebagai Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK,” kata Ely Kusumastuti selaku Deputi Koordinasi dan Supervisi IPK KPK. surat keputusan presiden saat pengambilan sumpah jabatan dan pengangkatan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/2).

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 12 Februari 2026. Ketiga pejabat baru yang dilantik ini berhak mendapat tunjangan jabatan struktural eselon IA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian memimpin upacara pengambilan sumpah. Ia pun membacakan naskah pembuka pada kesempatan ini.

Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan menghindari perbuatan tercela, kata Setyo yang kemudian disusul ketiga pejabat baru tersebut.

“Saya yakin, kita semua yakin, saudara-saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu menyertai kita semua,” tambah Setyo.

Setelah itu, ketiga deputi KPK bersama-sama membacakan pakta integritas yang berisi kesediaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menanggung sanksi jika melanggar.

(ryn/anak)


Exit mobile version