Site icon Pahami

Berita Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU

Berita Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran Kandidat presiden dan wakil presiden Sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat dibuka untuk umum tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Ketentuan ini terkandung dalam Nomor Urutan KPU RI 731 tahun 2025 tentang penentuan dokumen untuk kebutuhan kandidat presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dibebaskan oleh KPU.


“Keputusan KPU 731/2025 telah menetapkan beberapa informasi tentang ketentuan ketentuan presiden dan wakil presiden (diktum kedua) telah dikecualikan dalam waktu 5 tahun, kecuali mereka yang dirahasiakan untuk memberikan persetujuan dan/atau pengungkapan yang terkait dengan posisi mereka.

Dia menjelaskan bahwa alokasi hanya menyesuaikan diri dengan undang -undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalam, data pribadi hanya dapat diakses dengan persetujuan pemilik.

“Jadi pada dasarnya kami hanya beradaptasi dengan dokumen tertentu dalam kutipan aturan yang akan dirahasiakan, misalnya terkait dengan catatan medis,” katanya.

Dia membantah bahwa keputusan itu adalah efek dari diploma ketujuh Presiden Joko Widodo yang masih memanen perdebatan.

“Tidak ada, tidak, ini diterapkan pada semua pengaturan data publik, karena siapa pun juga dapat diminta data kepada kami,” katanya.

Berikut ini adalah daftar 16 dokumen yang disebutkan:

1. Salinan e-KTP dan akta kelahiran

2. Sertifikat Polisi (SKCK)

3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah Diangkat oleh KPU

4. KPK LHKPN

5. Sertifikat Non -Bunkruptcy dan/atau Tidak Ada Kewajiban Hutang yang Dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik

6. Pernyataan tidak dinominasikan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

7. Fotokopi nomor identifikasi pembayar pajak dan bukti pengiriman atau penerimaan pajak pajak pajak tahunan untuk 5 (lima) tahun yang lalu

8. Kurikulum Vitae, Profil Pendek, dan Catatan Lacak dari masing -masing kandidat

9. Pernyataan tidak pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali di kantor yang sama

10. Surat kesetiaan kepada Pancasila sebagai fondasi negara, Konstitusi Republik Indonesia 1945, dan Deklarasi Cita -Cita 17 Agustus 1945 sebagaimana disebutkan dalam Murnble ke Republik Indonesia 1945

11. Sertifikat dari pengadilan distrik yang menyatakan bahwa setiap kandidat tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh otoritas hukum tetap untuk melakukan kejahatan yang terancam oleh penjara 5 (lima) tahun

.

13. Sertifikat tidak terlibat untuk organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari polisi

14. Pernyataan yang memadai tentang kesiapan terkait diusulkan sebagai kandidat untuk presiden dan calon wakil presiden

15. Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sebagaimana ditentukan sebagai sepasang kandidat untuk peserta pemilihan

Kemudian

(FRA/YOA/FRA)


Exit mobile version