Jakarta, Pahami.id —
Petugas tingkat menengah (pamen) berjumlah 10 orang dari 34 anggota Satuan Penyidik Narkoba yang tergerak menyusul kasus intimidasi yang dilakukan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Kesepuluh petugas tersebut terdiri dari tiga anggota polisi berpangkat Wakil Komisaris Polisi (AKBP) atau dua melati emas dan tujuh Komisaris Polisi (Kompol) atau satu melati emas. Mereka dipindahkan ke Yanma Polres Metro Jaya untuk tujuan pemeriksaan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024. Surat tersebut ditandatangani Komisioner Sumber Daya Manusia Karo Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya evakuasi besar-besaran tersebut.
Benar, 34 untuk keperluan pemeriksaan, kata Ade CNNIndonesia.comKamis (26/12).
Berikut 10 petugas yang dilimpahkan ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan ini:
1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diubah menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diubah menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diubah menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat diubah menjadi Yanma Polda Metro Jaya
5. Kompol Palti Raja Sinaga, Kepala Unit 2 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya diubah menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
6. AKP Edy Suprayitno Kepala Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berubah menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
7. Kompol David Richardo Hutasoit, Kepala Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Kepala Staf Polda Metro Jaya
8. AKP Derry Mulyadi Kepala Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berubah menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
9. Kompol Dzul Fadlan Kepala Unit 5 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya diubah menjadi Kapolri Yanma Polda Metro Jaya
10. Kompol Mikael L. Tobing, Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, diubah menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri menginterogasi 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia di acara DWP. Propam Polri menyebut pelaku pungli terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 asal Malaysia memiliki rekening khusus yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, korban pungli disuruh pelaku mengirimkan uangnya ke rekening tersebut.
Memang ada rekening yang sudah selesai, ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/12).
Namun, Abdul tak membeberkan lebih rinci berapa jumlah rekening yang digunakan pelaku kejahatan. Dia hanya mengatakan, jumlah uang yang diterima akibat pungli mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 korban.
“Jumlah barang bukti yang kami peroleh sebesar Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Karim, saat ini pihaknya masih mendalami motif pungli tersebut. Pasalnya, hal tersebut dilakukan oleh anggota unit kerja yang berbeda.
“Motifnya masih kita dalami, artinya hal ini harus kita usut karena melibatkan beberapa satuan kerja mulai dari Polsek, Polres, dan Polda juga,” ujarnya.
Karim pun mengaku belum bisa mengungkap apakah pelaku saling berkoordinasi atau melakukan pungli secara individu sesuai unitnya masing-masing.
Sementara itu, Kompolnas mengatakan, potensi pelanggaran pidana dalam kasus pemerasan 18 anggota polisi penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia sangat besar.
Potensi proses pidana sangat besar, kata Komisioner Kompolnas Chairul Anam kepada wartawan, Rabu (25/12).
Kata dia, secara umum diduga ada dua struktur yang membagi peran dalam aksi pungutan liar ini. Klaster pertama, kata dia, adalah pihak yang memberi perintah pungli.
Pertanyaannya siapa pelakunya? Ada struktur yang bisa menggerakan masyarakat, jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/12).
Sedangkan untuk klaster kedua, kata dia, terdiri dari pelaku yang bertugas melakukan pemerasan terhadap korban di lapangan.
Lebih lanjut, kata Anam, nantinya pembatasan yang dilakukan Divisi Propam Polri disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku di klaster tersebut.
Struktur akuntabilitas sangat penting dalam konteks kejadian ini. Siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mendapat sanksi, ujarnya.
“Orang-orang yang paling bertanggung jawab dan paling penting dalam kejadian ini harus menerima hukuman seberat-beratnya,” imbuhnya.
(mab/tsa)