Jakarta, Pahami.id —
Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Bibi) mengungkapkan, dirinya pertama kali menerima jabatan sebagai Kepala Ahli Sekretariat Hukum Kementerian Pertanian saat SYL masih menjabat.
Hal itu terungkap saat Bibi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Awalnya hakim menanyakan apakah ia pernah melamar menjadi ahli di bidang tersebut. Bibiku mengaku tidak pernah.
Katanya, dirinya hanya diminta SYL untuk menjalani magang di Kementerian Pertanian. Ia mengaku dimintai kartu identitas untuk melakukan latihan.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Apakah Anda pernah melamar menjadi ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementerian Pertanian?” tanya hakim.
“Saya tidak pernah meminta kepada Yang Mulia, tetapi saya diminta oleh kakek saya untuk magang,” jawab Bibi.
“Apakah itu diminta?” tanya hakim.
“Tanyakan pada Tuanku,” kata Bibi.
“Apa yang kamu serahkan setelah ditanya? Apa yang kamu serahkan? Data apa yang kamu serahkan?” kata hakim.
“Saya hanya meminta kartu identitas saja, Tuanku,” jawab Bibi.
Bibi pun mengaku tidak ingat apakah ia memberikan KTP tersebut kepada mantan Menteri Protokol Pertanian SYL Rininta Octorini atau mantan Asisten SYL Panji Hartanto.
Di sisi lain, Panji mengaku tak pernah meminta kartu identitas Bibi terkait hal tersebut. Ia pun mengaku belum mengetahui bagaimana Bibi diangkat menjadi Tenaga Ahli Kepala Sekretariat Hukum Kementerian Pertanian.
“Benarkah kamu yang meminta agar kartu identitas bibimu diserahkan?” tanya hakim.
“Yang Mulia tidak pernah mempunyai kartu identitas,” jawab Panji.
“Apakah Bibi tahu tentang penempatan staf khusus di Biro Hukum?” tanya hakim.
“Aku tahu,” jawab Panji singkat.
“Dari dulu sampai diangkat jadi staf khusus atau staf ahli di firma hukum itu, tahu nggak?” tanya hakim.
“Saya tahu dari Mbak Rini, ada perintah agar Bibi menjadi staf spesialis di firma hukum Sekjen,” kata Panji.
Saat ditanya kembali oleh Bibi, Hakim mempertanyakan gaji yang diterimanya sebagai Ahli Utama Sekretariat Hukum Kementerian Pertanian.
Bibi mengaku menerima gaji sebesar Rp4 juta per bulan yang dikirimkan melalui transfer ke rekening banknya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui siapa yang menandatangani Surat Keterangan (SK) bahwa dirinya diangkat menjadi Ahli.
Ia pun mengaku tidak setiap hari bekerja di Kementerian Pertanian sambil menjabat sebagai ahli.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL diduga menggunakan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya untuk umrah, sewa mobil berbayar, bahkan perawatan kecantikan.
SYL diadili atas tuduhan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.
Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.
(mab/wiw)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);