Jakarta, Pahami.id —
Selandia Baru menolak usulan tersebut Kepulauan Cook atau Kepulauan Cook untuk membuat paspor dan kewarganegaraan mereka sendiri.
Juru bicara Menteri Luar Negeri Selandia Baru, David Parker, mengatakan Wellington menolak usulan tersebut karena Kepulauan Cook belum menjadi negara berdaulat penuh.
Sebab, membuat paspor sendiri, menyatakan kewarganegaraan, dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan hak sebuah negara yang berdaulat dan merdeka sepenuhnya.
Meski menolak usulan tersebut, Peters mengaku tetap terbuka untuk berdialog dengan Kepulauan Cook jika ingin merdeka dari Selandia Baru.
“Jika tujuan pemerintah Kepulauan Cook adalah kemerdekaan dari Selandia Baru, tentu itu adalah perbincangan yang siap kami dengarkan,” kata Parker pada Minggu (23/12) sore waktu setempat seperti dilansir Reuters.
Kepulauan Cook sendiri merupakan negara yang terletak di bagian selatan Samudera Pasifik. Negara ini terdiri dari 15 pulau dan berpenduduk kurang lebih 15 ribu jiwa.
Meski merupakan negara berdaulat, masyarakat Kepulauan Cook tidak memiliki paspor atau kewarganegaraan sendiri.
Sebab, selama ini mereka menggunakan paspor dan kewarganegaraan Selandia Baru. Dengan kata lain, penduduk Kepulauan Cook diakui sebagai penduduk Selandia Baru.
Kepulauan Cook juga memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap Selandia Baru. Sebab, Selandia Baru mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memberikan bantuan luar negeri, bencana, dan pertahanan kepada Kepulauan Cook.
Sebelumnya, Perdana Menteri Kepulauan Cook, Mark Brown, juga mendesak Selandia Baru mengizinkan negaranya membuat paspor sendiri.
Namun hal tersebut ditolak keras oleh Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon dan Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. Sebab, mereka menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan.
“Paspor Kepulauan Cook akan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai hubungan konstitusional dan kewarganegaraan kita bersama,” tulis Peters dalam suratnya kepada Brown pada September 2024.
(gas/rds)