Site icon Pahami

Berita Coblos Surat Suara Sisa, 2 Anggota KPPS Ambon Diamankan Polisi


Ambon, Pahami.id

Dua anggota Kelompok Pengelola Pemungutan Suara (KPPS) ditangkap polisi setelah kedapatan mencoblos sisa 26 surat suara salah satu calon gubernur di Pilkada. pemilihan gubernur maluku.

Peristiwa yang terjadi di TPS 42, RT 006 RW 29, Desa Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku itu viral di media sosial Rabu (27/11) sore.

Mulanya, seorang warga memergoki Ketua KPPS dan anggota KPPS mencoblos sisa 26 surat suara di bilik suara yang terletak paling belakang. Saat ditemui, Ketua KPPS dan salah satu anggotanya panik hingga membuang surat suara.


Mereka menyatakan surat suara yang dibuang itu tergolong surat suara rusak. Namun warga tetap mencatat dan mengancam akan melaporkan kecurangan pemilu ke Bawaslu dan polisi.

Setelah video tersebut viral, polisi langsung menangkap Ketua KPPS dan anggota KPPS di Gedung Gakumdu. Saat ditangkap, mereka menyerah begitu saja dan dibawa menjalani pemeriksaan intensif terkait pencoblosan puluhan surat suara tersebut.

Pemantauan CNNIndonesia.comdi TPS 42 yang terletak di sebelah kediaman Pj Gubernur Maluku Sadali Lie sempat dihentikan sementara menyusul gelombang protes warga yang terus berdatangan.

Pemungutan suara kembali digelar setelah polisi mengamankan lokasi. Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan Gakumdu. Jika terbukti, mereka akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

“Iya ada kejadian di TPS 42, ada sisa surat suara yang dibuang, dibawa ke Gakumdu,” kata Kaharudin di TPS 42, Rabu (27/11).

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Gakumdu. Jika pemeriksaan berakhir dengan rekomendasi PSU, maka partai akan menggelar PSU.

“Kami KPU masih menunggu hasil penyidikan dari Gakumdu. Kalaupun berakhir di PSU, KPU akan standby, pokoknya kita tunggu saja,” ujarnya saat ditemui di TPS 42, Rabu (27/11).

Sejauh ini, kata dia, para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Diakuinya, pihaknya masih menunggu pelanggaran tersebut.

Diketahui, TPS 42, RT 006 RW 29, Kelurahan Kebun Cengkeh, Kelurahan Batu Merah, Kota Ambon, Maluku memiliki 448 DPT.

Hari pemungutan suara dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi pada Rabu (27/11).

Khusus di Maluku, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 1.332.149 pemilih.

Dari jumlah tersebut, 650.533 adalah laki-laki. Sedangkan perempuan berjumlah 1.332.249. Total TPS pada Pilgub Maluku sebanyak 3.301.

Pilgub Maluku diikuti 3 pasangan calon yang masing-masing nomor urut 1, Jefry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, nomor urut 2, Murad Ismail-Michael Wattimena dan nomor urut 3, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.

(sai/dna)


Exit mobile version