Site icon Pahami

Berita China Vonis Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun


Jakarta, Pahami.id

pengadilan Cina menjatuhkan hukuman mati kepada pejabat yang terbukti melakukan korupsi senilai 1,1 miliar Yuan atau setara Rp 2,4 triliun.

Terdakwa bernama Bai Tianhui adalah yang pertama manajer umum perusahaan manajemen aset teregulasi terbesar di negara ini.


Tianhui dinyatakan bersalah menerima suap dalam jumlah besar saat masih bekerja di perusahaan Huarong Asset Management.

Dia disuap untuk memanfaatkan posisinya untuk menawarkan fasilitas terkait akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan, menurut laporan CCTV yang dikutip dari AFP.

“Nilai tindak pidana korupsi yang diterima Bai Tianhui sangat besar, perkara pidananya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan ini merupakan kerugian yang paling serius bagi kepentingan negara dan rakyatnya,” bunyi pernyataan tersebut. keputusan. dari panel juri.

Tianhui telah menjadi salah satu target utama Presiden Xi Jinping dalam misi antikorupsinya di Tiongkok selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, kebijakan keras Xi Jinping dalam memberantas korupsi mengakibatkan mantan pimpinan perusahaan, Lai Xiaomin, dijatuhi hukuman mati karena suap sebesar US$260 juta (setara Rp 4,2 triliun). Xiaomin diimplementasikan pada Januari 2021.

Banyak orang mendukung langkah radikal Xi untuk memberantas korupsi di Tiongkok. Namun tak banyak yang mengkritisi bahwa kampanye tersebut mungkin digunakan untuk menyingkirkan lawan politik.

(tim/bac)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version