Site icon Pahami

Berita Cerita Eks Ketua KPK Firli Bahuri, 7 Bulan Tersangka Tanpa Ditahan


Jakarta, Pahami.id

Sudah lebih dari tujuh bulan sejak ditetapkan mengira kasus dugaan korupsi pada Rabu 22 November 2023, mantan Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri masih menghirup udara bebas hingga saat ini.

Penanganan kasus yang dilakukan tim gabungan Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, belum mencapai kemajuan berarti.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berdalih pihaknya tak ingin mencicil kasus yang melibatkan tersangka yang sama. Firli, sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga, diperiksa dalam tiga kasus.


Yakni dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan pencucian uang, dan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.

Prinsipnya, sesuai asas hukum pidana, kita tidak boleh menyelesaikan perkara secara mencicil karena kemarin Pasal 36 (UU KPK) agak terlambat, kemarin kita fokus pada pasal pungli dan dugaan korupsi, kata Karyoto di Polda. . Metro Jaya, Jumat (5/7).

Tim penyidik ​​telah membatasi pergerakan Firli dengan melarangnya keluar negeri. Saat ini tim penyidik ​​masih menyelesaikan instruksi dari jaksa penyidik ​​untuk bisa menyerahkan berkas perkara ke jaksa.

Semua perlu koordinasi. Yang belum terpenuhi harus segera dipenuhi, informasi apa yang diperlukan untuk memenuhi pasal pertama dan pasal kedua, kata Karyoto.

Saat konferensi pers dimulai November tahun lalu, polisi menggunakan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP.

Kini semakin berkembang dengan adanya potensi pasal pencucian uang dan larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara. Dalam tiga bulan terakhir, tak ada perkembangan signifikan yang disampaikan Polda Metro Jaya kepada masyarakat.

Namun penyidik ​​tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Firli dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara sesuai instruksi jaksa. Namun, dia absen dua kali.

Ujian pertama dijadwalkan pada 6 Februari. Karena tak hadir, penyidik ​​kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli kembali menghindari ujian tersebut.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, kliennya masih beraktivitas seperti biasa di kediamannya. Informasi tersebut dihadirkan untuk membantah kabar hilangnya Firli.

Tidak benar Pak Benny Harman (anggota Komisi III DPR). Beliau (Firli Bahuri) ada di rumahnya di Bekasi, masih melakukan aktivitas seperti biasa, kata Ian.

(ryn/arh)


Exit mobile version