Site icon Pahami

Berita Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta Biar Gratis Naik Transportasi Umum

Berita Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta Biar Gratis Naik Transportasi Umum


Jakarta, Pahami.id

Pekerja swasta dengan kriteria tertentu masuk dalam 15 kelompok yang bebas digunakan transportasi umum Termasuk MRT, LRT dan Transjakarta di Jakarta.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Umum Gratis.

Dari 15 golongan yang bisa menggunakan angkutan umum gratis, salah satunya adalah pekerja swasta pemegang kartu pegawai Jakarta.


Pegawai swasta pemegang kartu pegawai Jakarta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, mempunyai gaji maksimal sebesar 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai ketentuan upah minimum provinsi. Dengan UMP Jakarta sekitar Rp5,3 juta, maka gaji yang memenuhi kriteria maksimal Rp6,2 juta.

Kartu Pegawai Jakarta merupakan program kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan cara mengurangi transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak-anak pekerja DKI Jakarta.

Berikut cara mendapatkan kartu pegawai Jakarta sebagai syarat menggunakan angkutan umum gratis

Persyaratan registrasi administratif yang harus disediakan oleh pegawai adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Foto copy slip gaji
5. Surat keterangan kerja aktif dari perusahaan
Download soft file formatnya di bit.ly/formatkpj, isi dengan lengkap dan kirimkan ke email [email protected] Kemudian CC ke [email protected].

Mekanisme permohonan KPJ adalah sebagai berikut:

-Pelamar mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Wilayah atau Suku Dinas (SUDIN) DKI Jakarta di masing-masing wilayah Wilayah DKI Jakarta.

-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta mengkonfirmasi data permohonan yang diajukan.

-Pelamar membuka rekening di Bank DKI (minimum deposit Rp 50.000).

-Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan membagikan kartu tersebut di tempat yang telah ditentukan.

(yo/dal)


Exit mobile version