Kupang, Pahami.id —
Ratusan warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi bakar lilin di lapangan Galatama Tambolaka pada Minggu (17/3) siang.
Aksi bakar lilin ini dilakukan menyusul mundurnya calon legislatif Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, usai terpilih pada Pemilihan Legislatif (pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) NTT II.
Aksi pembakaran lilin yang dimulai pukul 17.00 Wita itu dihadiri ratusan pendukung Ratu Wulla.
Mereka sangat menyayangkan pengunduran diri Ratu Wulla dan meminta Ratu Wulla mencabut surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU Indonesia pada Selasa (12/3).
“Sangat disayangkan, dan kami meminta Ibu Suri mencabut surat pengunduran diri tersebut,” kata Martha saat dihubungi CNNIndonesia.com Malam minggu.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Katanya, aksi pembakaran lilin itu dilakukan secara spontan oleh seluruh pendukung Ratu Wulla. Dan ini merupakan simbol matinya demokrasi karena suara rakyat diabaikan.
“Kami melakukan ini secara spontan. Karena suara kami tidak dihargai, suara kami diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Menurut Martha, di Sumba Barat Daya, Ibu Suri memperoleh lebih dari 61 ribu suara. Dan puluhan ribu suara diberikan kepada Ratu Wulla, bukan kepada calon legislatif lainnya.
“Kemana perginya suara-suara itu,” kata Martha penuh emosi.
“Ibu Suri, dengan hormat saya mohon, kami menolak pengunduran diri Ibu Suri, saya perempuan yang mewakili suara Sumba. Mohon dipertimbangkan, Ibu Suri tidak mengundurkan diri. Mengapa Ibu Suri mengundurkan diri, kami tolak (pengunduran diri) dari) Ibu Suri,” tambahnya.
Terpisah, koordinator aksi Andreas Dadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan, apa yang dilakukan Ratu Wulla tidak bisa diterima oleh masyarakat Sumba Barat Daya yang mendukungnya pada Pemilu 2024.
Ratu Wulla sebagai wakil rakyat Sumba, khususnya perempuan, pasti sangat kecewa jika harus mundur. Siapa lagi yang bisa kita harapkan untuk membawa aspirasi masyarakat ke pusat, jelasnya.
Menurut Andreas, selama kurun waktu 2019-204, warga di empat kabupaten di Pulau Sumba sangat merasakan banyaknya jasa yang dilakukan Ratu Wulla.
Andreas pun meminta Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mencabut surat pengunduran diri calon dapil NTT II Partai NasDem, Ratu Wulla yang telah diajukan ke KPU RI beberapa waktu lalu.
Aksi pembakaran lilin ratusan warga diakhiri dengan rangkaian doa yang disampaikan dua tokoh agama. Aksi berakhir pukul 18.30 WITA secara berurutan.
Ratu Wulla yang maju sebagai nomor urut 5 dari Partai NasDem terpilih pada pemilu 2024. Ia berhasil memperoleh 76.331 suara atau jumlah suara tertinggi Partai NasDem.
Perolehan suara Ratu Wulla ini juga mengalahkan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang maju dari Partai NasDem dengan nomor urut 1 di daerah pemilihan NTT II. Viktor hanya memperoleh 65.359 suara atau tertinggal 10.972 suara.
Di dapil NTT II, Ratu Ngadu Bonu Wula menempati posisi ketiga sebagai calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak. Ia tertinggal dari calon legislatif Partai Demokrat Anita Jacoba Gah yang memperoleh 131.396 suara dan Melkiades Laka Lena dari Partai Golkar yang memperoleh 95.138 suara.
Di daerah pemilihan NTT II ada tujuh kursi yang diperebutkan DPR RI. Daerah pemilihan NTT II antara lain Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Mundurnya Ratu Ngadu Bonu Wulla usai terpilih menjadi calon legislatif dari Partai Nasdem pada pemilu 2024 untuk duduk sebagai anggota legislatif di DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) NTT II memberi peluang bagi mantan Gubernur NTT tersebut. , Viktor Bungtilu Laiskodat.
Viktor berpeluang besar menggantikan Ratu Wulla karena menduduki peringkat kedua perolehan suara di daerah pemilihan NTT II dari Partai Nasdem.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, pasal 48 ayat (1) huruf (b) tentang pemberhentian calon anggota DPD. , DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada saat calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri.
Sedangkan pasal 48 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan KPU dapat mengganti calon anggota DPR terpilih dengan calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 6 pasal 48 ayat 1 dan ayat 5, Viktor Laiskodat yang menduduki peringkat kedua penghitungan suara Partai NasDem asal dapil NTT II dipastikan mendapat karpet merah untuk berjalan ke Senayan.
(eli/wis)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);