Site icon Pahami

Berita Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadikan Adik Ipar Kurir Sabu 70 Kg ke Jakarta


Jakarta, Pahami.id

Calon legislatif terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Aceh Tamiang dari PKSSofyan memerintahkan adik iparnya menjadi kurir yang membawa 70 kilogram metamfetamin menuju ke Jakarta.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Satreskrim Polri Kompol Gembong Yudha mengatakan, Sofyan dibantu tiga orang untuk mengedarkan sabu dari Aceh hingga Jakarta.


Salah satunya, kata dia, adalah kakak ipar Sofyan, RA alias Patron. Sedangkan dua orang lainnya, IA dan S, juga merupakan kenalan Sofyan.

“Dari 3 itu, yang 1 itu adik iparnya. Dia juga sengaja merekrut yang 2 itu, supaya (mereka) saling kenal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/5).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Gembong mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Sofyan juga membawa 70 kilogram sabu dari Aceh. Namun saat mendekati Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ia turun terlebih dahulu dan meminta ketiga awak kapalnya melanjutkan perjalanan.

Jadi dia (Sofyan) ikut mengantarkan (sabu) juga, sampai di dekat Bakauheni dia turun. Lalu dia suruh orang pergi, ditangkap. Lalu dia lari ke Aceh, jelasnya.

Katanya, saat melarikan diri, Sofyan bersembunyi di perkebunan kelapa sawit di kawasan Aceh. Sofyan juga disebut meninggalkan istrinya yang sedang hamil di rumah.

“Dia kabur di kawasan dekat perkebunan sawit. Iya (meninggalkan istrinya yang sedang hamil). Pas pulang ke rumah, dia kabur dulu, berhenti sebentar di rumahnya lalu menghilang,” ujarnya.

Sofyan ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 70 kilogram oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).

Sofyan ditangkap setelah tiga pekan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat melarikan diri, Mukti mengatakan Sofyan telah pindah dari Tamiang, Aceh, menuju Medan.

Dalam kasus ini, Mukti membenarkan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia diproses berdasarkan UU Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman paling tinggi hukuman mati dan paling ringan hukuman penjara 6 tahun,” ujarnya.

(tfq/pmg)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version