Site icon Pahami

Berita Cabut Kebijakan Era Bobby Nasution, Walkot Medan Turunkan Tarif Parkir

Berita Cabut Kebijakan Era Bobby Nasution, Walkot Medan Turunkan Tarif Parkir


Medan, Pahami.id

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) resmi menurunkan tarif retribusi tempat parkir untuk kendaraan roda dua dan empat melalui Peraturan Walikota (Perwal) terbaru Nomor 9 Tahun 2026 tentang Revisi Total Tarif Pelayanan Parkir Pada Sisi Jalan Umum.

Dalam kebijakan baru ini, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 3.000 diturunkan menjadi Rp 2.000. Sedangkan tarif parkir mobil yang tadinya Rp 5.000 kini menjadi Rp 4.000.


Dengan berlakunya Ordonansi ini, maka kebijakan tarif parkir yang sebelumnya dikeluarkan pada masa Walikota Bobby Nasution –yang kini menjabat Gubernur Sumut– resmi dibatalkan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, penurunan tarif parkir dilakukan dengan mempertimbangkan situasi perekonomian masyarakat dan kebutuhan akan pelayanan parkir yang lebih terorganisir dan terstandar.

Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem parkir yang lebih baik, kata Rico Waas di Gedung Pemko Medan, Rabu (25/2).

Selain penyesuaian tarif, lanjut Rico Waas, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir manual (tunai) dan digital melalui metode QRIS atau nontunai. Katanya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

“Untuk memastikan sistem berjalan maksimal, akan dibentuk satuan tugas khusus (Satgas) yang mengawasi pelaksanaan parkir di pinggir jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara ketat seperti yang dilakukan Tim Cakrawala,” jelas Rico Waas.

Aturan petugas parkir

Dijelaskannya, ke depan setiap pengemudi dinas wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan pengemudi akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan. Pelatihan ini meliputi etika pelayanan, pemahaman rambu parkir, dan tata cara berinteraksi sopan dengan masyarakat.

Pelatihan ini meliputi etika pelayanan, pemahaman rambu parkir, dan tata cara interaksi yang sopan. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi pengemudi mobil yang kurang pelayanan dan dianggap tidak sopan, jelasnya.

Selain itu, kata Rico Waas, jukir juga wajib bebas narkoba yang dibuktikan melalui keterangan resmi. Langkah ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan parkir di Kota Medan.

“Hakim harus bebas narkoba, dibuktikan dengan pernyataan resmi bebas narkoba,” jelas Rico Waas.

Rico Waas berharap kebijakan baru ini dapat memberikan dampak positif, baik dari segi pelayanan publik maupun dukungan terhadap situasi perekonomian masyarakat. Meski perlu penyesuaian, pemerintah optimis perbaikan sistem parkir akan berjalan baik dengan dukungan masyarakat dan media.

“Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen untuk menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan pro masyarakat. Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi terkait Perwal ini,” ujarnya.

(fnr/anak)


Exit mobile version