Jakarta, Pahami.id —
Adhiya Muzzaki sebagai buzzer atau bel dibebaskan dari dakwaan menghalangi penyidikan (penghalangan keadilan) perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Jaksa Agung).
Dalam persidangan disebutkan terdakwa Adhiya Muzzaki sebagaimana disebutkan di atas belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, kata ketua majelis hakim Efendi, Rabu (4/3), dikutip dari detikcom.
Oleh karena itu, bebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lanjutnya.
Majelis hakim kemudian meminta Adhiya dibebaskan dari tahanan. Majelis hakim juga meminta agar hak Adhiya dikembalikan baik dari segi kemampuan, kedudukan, kehormatan, dan harkat dan martabatnya.
Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diumumkan, kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan Adhiya baru mengunggah konten tersebut di media sosial setelah mendapat persetujuan dari terdakwa lainnya, pengacara Marcella Santoso.
Hakim menyatakan, jumlah uang yang diterima Adhiya adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan Adhiya untuk keperluan pribadi dan membayar buzzer yang diberikan Marcella Santoso.
Mengingat besarnya pembayaran yang diterima terdakwa Adhiya Muzzaki dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp864.500.000 yang digunakan terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar Rp1.500.000 per buzzer per proyek, membantu teman-temannya untuk membiayai asrama, dan membelikan buzzer untuk laptop tim.
Selain itu, hakim juga menilai sebaiknya pembuktian dalam perkara ini diadili di peradilan pidana umum, bukan di perkara korupsi. Hingga dakwaan menghalangi Pasal 21 KUHP Tipikor dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai lebih jauh apakah perkara a quo telah memenuhi atau tidak memenuhi unsur delik dalam penyusunan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Majelis Hakim berkesimpulan lebih tepat mengadili perkara a quo pembuktian di Pengadilan Pidana Tindak Pidana Umum dan bukan di Pengadilan Pidana Korupsi, ”ujarnya.
Sebelumnya, Adhiya divonis 8 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga kasus yang disebut berdampak akibat kendala tersebut adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula.
Dalam pertimbangan pengajuan tuntutan, jaksa menyebut Adhiya bersama Advokat Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar melakukan skema non-hukum di luar pengadilan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah kasus tersebut ditangani secara tidak semestinya.
(fra/fam/fra)

