Site icon Pahami

Berita Buruh Demo Minta Naik Upah di Patung Kuda, 1.270 Polisi Berjaga


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 1.270 personel polisi dikerahkan untuk menjaga keamanan demo dijalankan oleh kelompok tenaga kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (24/10).

Jumlah anggota yang terlibat dalam pengamanan sebanyak 1.270 orang, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol Susatyo Purnomo Condro melalui keterangan tertulis.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ribuan anggota koalisi akan dikerahkan ke beberapa titik di sekitar kawasan Monas.


Ade Ary mengatakan, pihaknya juga sedang menyiapkan beberapa teknik rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi. Namun, kata dia, penerapan rekayasa lalu lintas ini sesuai dengan situasi mengingat adanya kemajuan di lapangan.

“Kalau jumlah orang dan pertambahannya bertambah maka akan dilakukan penutupan jalan. Kalau jumlah orang tidak banyak maka lalu lintas akan normal seperti biasa,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Ade Ary pun meminta agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib dan tanpa ada provokasi.

“Berdemonstrasi secara damai, jangan memaksakan kehendak, jangan anarkis dan jangan merusak fasilitas umum. Hormati dan hormati pengguna jalan lain yang akan lewat,” ujarnya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dirinya akan menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (24/10). Demo tersebut dilakukan dengan 2 tuntutan, yakni kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja.

“Dengan 2 tuntutan, yang pertama kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8 persen menjadi 10 persen tanpa PP No. 51 Tahun 2023, membatalkan Omnibus Law UU Ketenagakerjaan, minimal kelompok lapangan kerja dan melindungi petani,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal meminta pemerintahan Presiden Prabowo mengabulkan tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum. Pasalnya, menurut Iqbal, pekerja sudah 5 tahun tidak menerima kenaikan gaji karena sebelumnya ada kenaikan gaji namun di bawah inflasi.

“Selama 5 tahun terakhir pekerja tidak mengalami kenaikan gaji, namun dalam 2 tahun terakhir upah pekerja mengalami kenaikan sebesar 1,58 persen, di bawah inflasi 2,8 persen,” ujarnya.

(tfq/gil)


Exit mobile version