Jakarta, Pahami.id —
Serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal meminta Dedi Mulyadi mengembalikan nilai UMSK seperti anjuran walikota/bupati.
“Kembalikan nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jabar yang diubah, dihapuskan, dikurangi oleh Gubernur Jabar, KDM. Maka kami mohon agar semua rekomendasi bupati/walikota se-Jabar dikembalikan, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat saat aksi unjuk rasa Merka Selatan,” kata Said Said di Jalan Merka Selatan. Jakarta, Selasa (30/12).
Said meminta Dedi Mulyadi berhenti melakukan pencitraan di media sosial dan fokus melayani masyarakat termasuk karyawan.
Said juga menjelaskan, tindakan Dedi dalam penetapan UMSK bertentangan dengan aturan yang ada.
“KDM telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto yang berasal dari partai yang sama. Dikatakan UMSK tidak bisa diubah oleh gubernur, yang bisa dipertimbangkan perubahan sesuai kebutuhan adalah UMK. Jadi nilai UMSK yang sudah direkomendasikan bupati/walikota tidak bisa diubah oleh KDM,” ujarnya.
Said mengatakan, para buruh akan terus melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Kata dia, KSPI dan Partai Buruh juga tengah menyiapkan gugatan ke PTUN terkait keputusan UMSK Dedi Mulyadi.
Maksudnya KDM itu apa? Maksudnya KDM kurang pintar, tidak membaca PP, atau mungkin belum tentu benar, karena di survei dia orang nomor dua sebagai calon presiden, dia sudah mulai nakal. Dia ingin menyampaikan kebijakannya sendiri, bukan mengikuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto, ”ujarnya.
(yo/wi)

