Jakarta, Pahami.id —
Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter). menangkap warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, buronan kasus pidana perdagangan orang (TIP).
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan HS ditangkap pasukan koalisi pada Rabu (21/1) setelah melarikan diri ke Türkiye.
Berhasil membawa pulang HS, WNI yang menjadi buronan Red Notice Interpol yang melarikan diri ke wilayah Turki, ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1).
Berdasarkan perannya, jelas Untung, HS ditugaskan sebagai koordinator untuk mengikutsertakan penduduk Rohingya di seluruh provinsi Aceh. Setelah itu, mereka yang berhasil tiba akan diselundupkan kembali ke beberapa negara lain.
Ia menambahkan, HS juga tercatat terlibat kasus serupa. Bukannya dihentikan, kata dia, HS justru memperluas jaringan kriminalnya hingga tingkat transnasional, sebelum akhirnya kabur ke luar negeri.
“Dia orang Aceh yang banyak mendatangkan orang Rohingya di Aceh. Lalu di Malaysia, Kuala Lumpur, India dia juga mendatangkan orang, kepada siapa dia berjualan jasa,” ujarnya.
Untung mengatakan, keberadaan HS berhasil ditelusuri melalui kerja sama intensif antara Interpol Indonesia dengan NCB Ankara dan NCB Singapura. HS dibawa dari Türkiye ke Indonesia dengan transit pertama di Singapura.
“Banyak warga Rohingya yang ingin keluar dari Bangladesh lalu hanya transit di Indonesia, sebenarnya mereka ingin ke Australia. Tujuan utamanya adalah Australia dan Kuala Lumpur, Malaysia,” ujarnya.
(tfq/fra)

