Site icon Pahami

Berita Bupati Sudewo Kembali Diperiksa KPK di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Berita Bupati Sudewo Kembali Diperiksa KPK di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengatur ulang Bupati Pati Alias ​​Sudewo hari ini, Senin (9/22).

Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya bagi Sudewo dalam kasus korupsi yang dikatakan sebagai Jawa Java/Solo Railroad Railroad Acquisition di Direktur Kementerian Transportasi (DJKA Kemenhub).

“KPK menjadwalkan inspeksi saksi SDW, terkait dengan tuduhan korupsi dalam pembangunan jalur kereta api di dalam Kementerian Transportasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.


Sudewo yang memakai batik menolak mengomentari apa yang terkait dengan ujian. Dia memilih untuk terus memasuki lobi bangunan merah dan putih KPK.

Sudewo diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (8/27). Dalam pemeriksaan 6,5 jam, Sudewo mengatakan dia telah memberikan informasi sesuai dengan apa yang dia ketahui kepada penyelidik.

“Saya dipanggil, meminta informasi sebagai saksi, semua pertanyaan saya jujur ​​dan apa yang mereka miliki,” kata Sudewo di gedung merah dan putih, Jakarta, Rabu (8/27) sore.

Sudewo, mantan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat V, menambahkan bahwa penyelidik juga mengkonfirmasi uang yang diterimanya. Dia menekankan bahwa uang itu berasal dari penghasilannya sebagai anggota DPR.

“Ketika datang ke uang, itu juga ditanyakan dan dijelaskan dalam pemeriksaan sekitar dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah pendapatan uang dari parlemen Indonesia, semua rincian, pendapatan, pendapatan, pengurangan,” katanya.

KPK sebelumnya telah menyita RP3 miliar dari Sudewo dalam menangani kasus -kasus korupsi terkait dengan akuisisi barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa dari Java Central Railway Engineering Center (BTP) Putu Sumarjaya dan Petugas Jawa Bernard Bernard Bernard komitmen ke Pengadilan Korupsi Semarang, November 2023.

Jaksa penuntut menunjukkan bukti gambar tunai dalam denominasi Rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Sudewo mengklaim bahwa uang yang disita oleh KPK adalah gaji yang ia peroleh sebagai anggota DPR dan pendapatan bisnis.

“Gaji dari DPR diberikan secara tunai,” katanya dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Hakim Agung Gatot Sarwadi.

(TFQ/DAL)


Exit mobile version