Site icon Pahami

Berita Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM

Berita Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM


Lampung, Pahami.id

Kejaksaan (Kejati) lampung terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tersebut korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022.

Perkembangan terkini, penyidik ​​mendalami dugaan aliran dana korupsi yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jumat (23/1/), Kejaksaan Lampung kembali memeriksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian yang merupakan istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Lampung.


Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Nanda Indira Bastian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran 2022 senilai Rp 8 miliar. Nanda diperiksa di ruang Reserse Khusus Kejaksaan Negeri Lampung selama 5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sebelumnya, Nanda dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis 11 Desember 2025 dan Senin 12 Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Iya betul, kemarin ada pemeriksaan lanjutan (Nanda), ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026) sore.

Pemanggilan berulang kali terhadap Nanda Indiras Bastian ini menunjukkan, penyidik ​​Kejaksaan Lampung masih membutuhkan informasi tambahan untuk mengungkap alur transaksi keuangan dan keterkaitannya dengan pihak tertentu.

Hingga saat ini, penyidik ​​Kejaksaan Lampung belum mengumumkan status hukum Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian dalam kasus korupsi TPPU proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 yang menjerat suaminya Dendi Ramadhona.

Kejaksaan Lampung menegaskan akan terus mengusut kasus tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional.

Dalam kasus ini, penyidik ​​Kejaksaan Lampung telah menyita 40 tas mewah (bermerek) yang diduga milik Nanda dengan perkiraan harga Rp 800 juta dari rumah Dendi Ramadhona. Puluhan tas mewah yang disita dari berbagai merek, seperti Hermes, Chanel, Lous Vuitton, Yves saint Laurent (Ysl), Gucci, Fendi dan Prada.

Diketahui, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian dipanggil Penyidik ​​Reserse Khusus Kejaksaan Negeri Lampung untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran 2022 senilai Rp 8 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran, Kejaksaan Lampung terlebih dahulu mendakwa mantan Bupati Peswaran Dendi Ramadhona yang merupakan suami dari Nanda Indiria Bastian. Kemudian mantan Kepala Bidang Tender Pelayanan PUPR Zainal Fikri, serta Syahril (SA), Adal (AL), Sahril (S) selaku mitra atau pemenang tender proyek SPAM.

Dendi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orangnya, terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. Proyek SPAM yang bersumber dari APBD ini ditengarai tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, namun juga menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik ​​mendalami kemungkinan upaya penyamaran atau pengalihan dana korupsi ke dalam berbagai bentuk aset yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU.

Sejauh ini, Kejaksaan Lampung telah menyita sejumlah aset milik keluarga mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan perkiraan nilai Rp 45 miliar. Nilai tersebut jauh melebihi angka kerugian negara pada proyek SPAM sehingga memperkuat dugaan masih ada aliran pendanaan lain yang perlu dijajaki.

Aset tersebut disita setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi mulai dari Mukim Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan dan Way Lima.

(Zai/Agustus)


Exit mobile version