Site icon Pahami

Berita Bunyi Perubahan Pasal Batas Usia Kepala Daerah Usai Putusan MA


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung (MA) mengarahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah kondisi batasan usia calon gubernur dan Wakil Gubernur menyetujui keputusan gugatan yang diajukan Partai Garuda.

Perintah MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu (29/5). Mahkamah Agung meminta perubahan pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Menurut MA, susunan kata pasal 4 ayat 1 huruf d bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati.

Melalui putusan tersebut, MA meminta syarat usia 30 tahun bagi calon cagub dan cawagub tidak dihitung sejak KPU menetapkan calon cagub-cawagub sebagai pasangan calon, melainkan terhitung sejak tanggal pengangkatannya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, pasal 4 ayat 1 huruf d berbunyi:

“Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebagai berikut: (d) harus berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur… terhitung sejak tanggal calon tersebut dilantik. .”.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang meminta agar pasal tersebut dicabut dan diganti dengan:

“Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon terpilih”..

Sementara itu, KPU masih menunggu dokumen resmi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan aturan batasan usia calon bupati untuk ikut serta dalam pilkada. Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, posisi KPU penting karena perlu mengedepankan asas kepastian hukum.

“Dalam rangka kepastian hukum yang mendasar, sebaiknya KPU menunggu berkas putusan terkait dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Agung,” kata Idham, Kamis (30/5).

(thr/wis)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version