Site icon Pahami

Berita Bukan Judi di RI tapi Kamboja


Jakarta, Pahami.id

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan ucapannya terkait sosok huruf T yang pernah disebut sebagai dalang perjudian daring di Indonesia.

Benny menjelaskan, huruf T yang disampaikannya merupakan dalang pengerahan TKI ilegal ke Kamboja. Ia mengaku pernyataan tersebut kemudian disalahartikan sebagai dalang perjudian online di Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan Benny kepada awak media usai diperiksa sekitar 5,5 jam oleh Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri.


“Yang membingungkan, kalau saya sebutkan judi online, seolah-olah judi online itu ada di Indonesia yang dikelola oleh gugus tugas, padahal tidak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/7).

“Saya sebutkan asosiasi (inisial T) dengan pemukiman ilegal di Kamboja, mereka bekerja di perjudian online dan mencurangi online di Kamboja,” tambahnya.

Benny mengatakan, korban pemukiman ilegal di Kamboja kemudian bekerja di dunia usaha dan perjudian online mencurangi on line.

“Karena anak-anak negara ditempatkan di Kamboja, mereka dipekerjakan dalam bisnis perjudian online dan juga penipuan online,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut gugatan Benny diperlukan untuk mengungkap sosok T yang sempat menghebohkan publik.

Dijelaskannya, nantinya penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menjelaskan Benny terkait identitas T untuk penyidikan menyeluruh.

Sebaiknya dipanggil secara resmi agar jelas dan tidak menjadi fitnah, kata Listyo, Minggu (28/7).

Sigit menambahkan, seruan penjelasan juga diharapkan bisa mempercepat penangkapan sosok T jika terbukti ada kaitannya dengan kejahatan perjudian online.

Benny sebelumnya membeberkan dugaan bisnis perjudian online di Indonesia dikuasai oleh sosok berinisial T. Benny mengatakan, angka T tidak pernah tersentuh hukum di Indonesia meski identitasnya diketahui.

Benny mengatakan, nomor berinisial T itu terungkap setelah BP2MI melakukan investigasi terhadap praktik perjudian online yang dikuasai Kamboja dan melibatkan warga Indonesia.

“Orang tersebut adalah orang yang selama Republik ini berdiri, tidak dapat tersentuh hukum,” kata Benny, di Medan, Sumut, Rabu (24/7).

(tfq/DAL)


Exit mobile version