Site icon Pahami

Berita Brimob Polda Aceh Desersi, Gabung Tentara Rusia di Perang Ukraina

Berita Brimob Polda Aceh Desersi, Gabung Tentara Rusia di Perang Ukraina


Banda Aceh, Pahami.id

Seorang anggota staf Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio disertasi atau meninggalkan dinas tanpa izin pimpinan dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Dari informasi yang tersebar di kalangan jurnalis, Rio ditempatkan di garis depan tentara Rusia melawan Ukraina.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, Rio merupakan anggota Satuan Brimob Polda Aceh yang meninggalkan pekerjaannya tanpa izin resmi dari pimpinan satuan tersebut.


Joko menjelaskan, sebelum meninggalkan dinas, Bripda Muhammad Rio punya riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Rio sebelumnya diadili Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus makar dan nikah siri.

Perkara tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada tanggal 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Isi keputusan tersebut salah satunya adalah sanksi administratif berupa mutasi, penurunan pangkat selama dua tahun, dan penempatan di Yanma Brimob.

Bripda Muhammad Rio bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Keputusannya berupa penurunan pangkat selama dua tahun, kata Joko, Sabtu (17/1).

Usai menjalani pembatasan, mulai Senin 8 Desember 2025, Rio diketahui tak lagi masuk kantor untuk menjalankan tugasnya tanpa informasi jelas. Berbagai upaya pencarian kemudian dilakukan Polres Aceh.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, Rio tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Rektor Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dia bergabung dengan unit tentara bayaran Rusia.

Sebelum menerima pesan tersebut, anggota Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah memeriksa rumah orang tua dan rumah pribadi pelaku. Selain itu, dua kali surat panggilan juga telah dilayangkan.

Panggilan pertama bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025, dan panggilan kedua bernomor Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

Karena tidak mendapat tanggapan, Satbrimob Polda Aceh kemudian melaporkannya ke Bidpropam dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Polda Aceh juga memiliki sejumlah barang bukti berupa gambar, video, data paspor, dan data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025.

Selanjutnya pada 19 Desember 2025, Rio terekam dalam perjalanan pulang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).

Terkait ketidakhadiran yang bersangkutan dalam pelayanan, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan, bahkan upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026, kata Joko.

Atas dasar itu, pada Kamis, 8 Januari 2026, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan langsung menggelar Sidang KKEP pertama secara inabstiaia. Sidang KKEP kedua dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, di Ruang Rapat Bidpropam Polda Aceh.

Dalam putusan pengadilan, Bripda Muhammad Rio mengajukan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polisi Sehubungan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Hasil persidangan berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tegas Joko.

Ditambahkannya, secara kumulatif Bripda Muhammad Rio telah menjalani sidang KKEP sebanyak tiga kali, masing-masing untuk kasus hubungan di luar nikah dan dua kali untuk kasus desersi dan diduga memiliki hubungan dengan tentara Rusia.

Keputusan akhir ada di PTDH, kata Joko.

Beberapa waktu lalu seorang mantan marinir TNI Angkatan Laut juga bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Berdasarkan informasi yang tersebar, seorang mantan marinir, Satria Kumbar, terluka akibat serangan parang akibat serangan drone Ukraina.

(dr/pak)


Exit mobile version