Site icon Pahami

Berita Boyamin Akan Laporkan Dugaan Korupsi soal HGB Laut Tangerang ke KPK


Jakarta, Pahami.id

Koordinator Asosiasi Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengajukan laporan dugaan korupsi terkait penarikan ratusan sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini Kamis (23/1).

Yang dilaporkan dalam kasus ini adalah aparat desa, mukim, pemerintah kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


“Hari ini kami akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat laporan terkait dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat hak milik atau HGB di tanah laut utara Tangerang (kawasan tanggul laut yang populer),” kata Boyamin dalam keterangannya. menulis. agenda undangan, Kamis (23/1).

Dia menilai penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak prosedural, dan palsu. Dugaan ini mengarah pada buku, catatan atau data girik, surat C/D atau dokumen di kantor desa, mukim atau BPN.

Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 bagi pejabat negara atau orang selain pejabat negara yang diserahi tugas melaksanakan tugas umum. terus-menerus atau untuk sementara, dengan sengaja memalsukan buku atau daftar tertentu untuk keperluan pemeriksaan administratif.”

“Yang dilaporkan dalam kasus ini adalah oknum-oknum dari tingkat paling bawah hingga tingkat tertinggi yang diduga merupakan unsur pemerintah desa, mukim, kecamatan, dan BPN,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengungkapkan, penerbitan SHGB dan SHM tembok laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki cacat prosedur dan materil.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, 266 wilayah SHGB dan SHM di bawah laut berada di lepas pantai dan tidak boleh menjadi milik pribadi. Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak dapat disertifikasi.

Karena rata-rata diterbitkan ratusan sertifikat pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, maka SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis batal alias batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat, terdapat 263 bidang SHGB di tembok laut Tangerang, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama PT. dari individu. Selain itu, terdapat 17 lapangan lain yang dilengkapi SHM.

(ryn/fra)


Exit mobile version