Solo, Pahami.id –
PT SRI Direktur Presiden Presiden (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto sedang dibicarakan Uang RP2 miliar tunai yang disita oleh Kantor Kejaksaan Agung (Yang lalu) Dari kediamannya Senin lalu (6/30).
Pria yang dikenal sebagai Wawan mengklaim uang itu adalah aset pribadi. Awalnya uang itu akan digunakan untuk biaya pendidikan anak -anak mereka.
“Ini penghematan, sebenarnya untuk pendidikan anak -anak saya,” kata Wawan setelah seorang penyelidik yang lalu menggelapkan gedung Pusat Konvensi Diamond di Solo, Central Java pada hari Rabu (2/7).
“Secara kebetulan anak saya masih muda, kami menyisihkan uang untuk mereka di masa depan,” kata Wawan.
Dengan nilai yang besar, Wawan tidak menghemat uang di bank tetapi secara tunai. Wawan lebih suka metode konvensional daripada menyimpannya dalam bentuk rekening tabungan.
“Bank terkadang salah, saldo tiba -tiba hancur. Ini adalah pilihan konservatif saya untuk menyimpannya secara tunai,” katanya.
Namun, Wawan mengatakan partainya akan menjadi koperasi selama proses investigasi. Dia masih menyerahkan uang itu.
“Jika ini dianggap penting bagi kami untuk menyerahkan proses investigasi, tidak apa -apa,” katanya.
Tetapi dia memastikan bahwa partainya akan membuktikan bahwa RP2 miliar tidak terkait dengan kasus korupsi fasilitas kredit perbankan.
“Kalau begitu kami akan menyajikan bukti bahwa uang itu tidak ada hubungannya dengan proses kami saat ini,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung (lalu) menyita RP2 miliar tunai dari Pt Sritex Iwan Kurniewan Lukminto’s Residence.
Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan oleh para penyelidik setelah mencari kediaman Iwan di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Senin (6/30) kemarin.
“Dua plastik bening yang berisi rp100 ribu denominasi senilai RP1 miliar cabang solo PT BCA tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024,” kata Harli di kantor jaksa agung pada Selasa (1/6).
Yang lalu telah menyebut tiga orang sebagai tersangka terkait dengan tuduhan korupsi dalam memberikan kredit dari bank ke Pt Sritex.
Tiga tersangka adalah mantan direktur pelaksana Pt Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur DKI Bank 2020, Zainuddin Mappa; dan Divisi Komersial BJB Bank dan Bank Corporation untuk tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Investigasi Jaksa Agung dari Undang -Undang Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp692 miliar.
Qohar mengatakan nilai kerugian sesuai dengan jumlah kredit dari bank DKI dan bank BJB yang harus digunakan sebagai modal kerja. Dia menjelaskan bahwa uang kredit yang akan digunakan untuk modal kerja sebenarnya digunakan untuk melunasi hutang dan membeli aset yang tidak produktif.
“Itu tidak sesuai dengan nominasi yang tepat, yang merupakan modal modal tetapi disalahgunakan untuk melunasi hutang dan membeli aset yang tidak produktif,” katanya.
(SID/PT)