Site icon Pahami

Berita Bos Sritex Berdalih Pinjaman Modal Kerja, Malah Dipakai Beli Tanah


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyediakan fasilitas kredit dari perbankan ke Pt Sritex mencapai RP692 miliar.

Direktur Investigasi Jaksa Agung Abdul Qohar mengatakan nilai kerugian sejalan dengan jumlah kredit dari bank DKI dan bank BJB untuk digunakan sebagai modal kerja.

“Pada kerugian finansial negara bagian Rp692 miliar, ini terkait dengan pinjaman PT Sritex ke dua bank.


Qohar terperinci Total kredit yang diberikan oleh dua bank BJB total Rp543 miliar dan DKI Bank sebesar RP149 miliar.

Dia menjelaskan bahwa uang kredit yang harus digunakan untuk modal kerja tidak digunakan oleh direktur pelaksana PT Sritex pada waktu itu Iwan Setiawan Lukminto untuk hal yang benar.

Qohar disebutkan dari hasil pemeriksaan investigasi, IWAN malah menggunakan dana kredit untuk melunasi hutang dan membeli aset non -produktif.

“Itu tidak sesuai dengan nominasi yang tepat, yang merupakan modal modal tetapi disalahgunakan untuk melunasi hutang dan membeli aset yang tidak produktif,” katanya.

“Ini adalah utang Pt Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain, membeli tanah. Ada beberapa tempat, di Jogja, di solo,” katanya.

Dalam hal ini yang lalu telah menyebutkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan tuduhan korupsi dalam memberikan kredit dari bank ke PT Sritex.

Tiga tersangka adalah mantan direktur pelaksana PT Sritex untuk periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur DKI Bank 2020, Zainuddin Mappa; dan Divisi Komersial BJB Bank dan Bank Corporation untuk tahun 2020, Dicky Syahbandinata.

(TFQ/ISN)


Exit mobile version