Site icon Pahami

Berita Bonnie Triyana PDIP Buka Suara Usai Gantikan Tia Rahmania di DPR


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPP Badan Sejarah Indonesia PDIP Bonnie Triyana angkat suara terkait keputusan KPU yang menetapkan dirinya sebagai calon legislatif DPR RI dipilih dari PDIP untuk menggantikannya Tia Rahmania.

Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 memutuskan Bonnie merupakan calon legislatif PDIP terpilih dari Dapil Banten I menggantikan Tia. Nama terakhir diganti setelah PDIP dicopot karena melakukan penggelembungan suara.

Bonnie mengaku awalnya menggugat pengurus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah pemilihan Banten I karena diduga melakukan penggelembungan suara. Hasilnya, delapan PPK dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi administratif.


“Delapan PPT dinyatakan bersalah melakukan busa suara dan dikenakan sanksi administratif. Kenapa Tia tidak disebutkan, karena dituduh sebagai penyelenggara pemilu,” kata Bonnie saat dihubungi, Kamis (26/9).


Sehari setelah keputusan KPU, Bonnie kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Partai. Sebab, sengketa pemilu antar partai harus diselesaikan secara internal.

“Tanggal 13, 14 Mei, bawa langsung ke Pengadilan Partai. Itu kan persidangannya panjang. Pengadilan Partai akan memutusnya sekitar bulan Agustus,” tuturnya.

Bonnie dan Tia merupakan calon DPR dari PDIP yang berasal dari daerah pemilihan yang sama di Banten I meliputi Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Berdasarkan penghitungan suara KPU, Bonnie dinyatakan kalah dengan perolehan 36.516 suara atau selisih sekitar 1.200 suara dari Tia yang memperoleh 37.359 suara.

Namun, dari pemeriksaan Mahkamah Partai, Tia terbukti melakukan penggelembungan hasil pemilu legislatif. Tak hanya gagal dilantik menjadi anggota DPR, Tia juga kini diberhentikan sebagai kader.

(thr/DAL)



Exit mobile version